Menuju konten utama

Kapolda Metro Bakal Sidak Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online

Polda Metro Jaya akan menindak tegas anggota polisi yang kedapatan terlibat judi online atau melindungi pelaku.

Kapolda Metro Bakal Sidak Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online
Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, akan memberlakukan pemeriksaan secara rutin ponsel para anggota untuk mencegah keterlibatan judi online (judol). Karyoto mengakui akan menindak tegas personel yang kedapatan terlibat judi online atau melindungi pelaku.

"Kami ke dalam juga melakukan penertiban juga dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan sanksi," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Karyoto menuturkan judi online sudah menyerang masyarakat tak terkecuali anak-anak. Sebab itu, dia mengimbau kepada orang tua untuk berperan aktif melakukan pengawasan.

"Kita mengharapkan semua masyarakat Indonesia, orang tua harus peduli dengan gadget karena sumbernya semua di sini," ucap Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama hidup bukanlah judi atau undian yang bisa disia-siakan begitu saja. Dia berpandangan, masyarakat harus terus berupaya di tengah kehidupan yang keras ini.

"Hidup adalah sesuatu yang nyata. Jangan pasang 1 pengen dapat 10. Pasang 10 pengen dapet 100, pasang 100 ingin dapat 1000, pasang 1000 ingin dapat 1 juta. Bukan, kita sendiri yang rugi," ujar dia.

Untuk diketahui, Polri membeberkan data penindakan judi online (judol) sejak April 2024 hingga saat ini. Dalam data tersebut, Polri telah menangani 318 kasus judol.

"Dari 23 April hingga 17 Jun, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, jika melihat data penindakan sejak 2022 hingga saat ini, terdapat 3.975 kasus diungkap. Terdapat 5.982 tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar," tutur Himawan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin