tirto.id - Kapolda Kalimantan Barat menjadi tergugat oleh tersangka penjual burung langka di Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan praperadilan mulai disidangkan Jumat (12/3/2021). Namun, sidang perdana diundur karena perwakilan Kapolda Kalbar tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada Jumat 19 Maret pekan depan.
Pelaku penjualan atas nama Jumardi, seorang buruh migran yang dideportasi karena pandemi COVID-19 di Malaysia. Ia lalu bekerja di perusahaan sawit. Namun karena kondisi ekonomi kekurangan, ia nekat menjual 10 burung Bayan (Eclectus rotatus) atau Nuri Bayan lewat Facebook. Harga dibanderol Rp750 ribu.
Menurut kuasa hukum Jumardi, Andel, gugatan praperadilan terkait kewenangan penangkapan, tata cara penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang bukti.
“Kondisi Jumardi memang simalakama, sejak masa pandemi Covid-19 ini dia yang sebelumnya tenaga kerja di Malaysia harus dideportasi. Ia sendiri sudah bekerja di salah satu perusahaan sawit, namun karena kesulitan perekonomian untuk sesuap nasi dan susu untuk anaknya, ia menjual burung bayan melalui akun Facebook-nya,” kata Andel.
Jumardi disebut tidak tahu burung Bayan termasuk jenis satwa langka yang dilindungi. Tim kuasa hukum ikut membela karena menyangkut hati nurani serta kondisi Jumardi yang kepayahan ekonomi.
Warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ini ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung bayan yang dilindungi. Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Editor: Zakki Amali