Menuju konten utama

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Polisi Sepanjang 2023

Menurut Kapolda Metro Jaya, total pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang 2023 mencapai 497 kasus, naik 3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Polisi Sepanjang 2023
Anggota polisi mengikuti apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2023 di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama setahun terakhir. Jika dibandingkan dengan data pelanggaran tahun lalu, terjadi peningkatan sebesar 3 persen.

"Pelanggaran anggota pada 2022 mencapai 483 dan pada 2023 mencapai 497 atau naik 3 persen," ungkapnya dalam rilis akhir tahun, Kamis (28/12/2023).

Dirinci Karyoto, untuk pelanggaran disiplin terdapat 36 kasus anggota tidak profesional, satu melakukan penggelapan, 31 menyalahgunakan wewenang, dua melakukan pemerasan, tujuh melakukan perselingkuhan, dan lima bertindak arogan.

Lain itu, 38 disersi, tujuh terlibat utang piutang, satu bercerai tanpa prosedur, 11 positif menggunakan obat terlarang, tiga melakukan KDRT, dan tiga menelantarkan keluarga. Total 145 anggota melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, tujuh anggota melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dua orang, KDRT dua orang, penganiayaan enam orang, pengeroyokan satu orang, pemalsuan satu orang, dan penipuan atau penggelapan dua orang. Total yang melakukan tindak pidana sebanyak 21 orang.

Untuk anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik terdiri dari 310 tidak profesional, 12 disersi, 7 positif urine, satu kasus LGBT, dan satu terlibat perjudian.

"Total 331 melakukan pelanggaran kode etik," tutur Karyoto.

Karyoto juga mengungkapkan terdapat 28 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan sanksi PTDH tahun lalu.

"Pada 2022 ada 70 dan tahun ini hanya 28," ucap Karyoto.

Dia merinci, anggota yang di PTDH karena pidana narkoba lima orang, kasus pencurian atau perampasan atau pemerasan satu orang, dan penipuan atau penggelapan dua orang. Sementara, yang dikenakan PTDH karena meninggalkan tugas sebanyak 20 orang.

Menurut Karyoto, dirinya tidak akan segan menindak para anggota yang melakukan pelanggaran. Dia pun memastikan Polri akan terus memperbaiki diri karena sadar masih banyak kekurangan selama menjalankan tugas.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi