tirto.id - Pendaftaran beasiswa LPDP 2023 untuk dokter spesialis dan subspesialis ini akan ditutup pada 29 Desember 2022.
Program beasiswa LPDP 2023 sedang membuka kesempatan untuk para calon dokter spesialis dan dokter subspesialis. Melansir dari laman LPDP, program tersebut adalah untuk memenuhi dan meratakan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan program dari Kementrian Keuangan yang menyediakan beasiswa jenjang S2 dan S3 untuk berkuliah di dalam maupun luar negeri.
Pada sebuah riset sepanjang 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pendidikan seseorang akan berbanding lurus dengan tingkat kebahagiaannya. Jadi semakin tinggi tingkat pendidikannya, maka akan semakin tinggi pula kebahagiaannya.
Cakupan dari program beasiswa LPDP ini adalah untuk spesialis jantung, stroke,urologi, kanker, gigi, dan spesialis lainnya. Sementara untuk bagian subspesialis yaitu subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan lain-lain.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Dokter Spesialis dan Subspesialis
Pendaftaran beasiswa LPDP 2023 untuk dokter spesialis dan subspesialis ini akan ditutup pada 29 Desember 2022.
Adapun untuk jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran : 28 November - 29 Desember 2022.
- Seleksi administrasi : 3 - 8 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi : 10 Januari 2023
- Seleksi bakat skolastik : 18-20 Januari 2023
- Pengumuman hasil bakat skolastik : 25 januari 2023
- Seleksi substansi : 30 Januari – 10 Februari2023
- Pengumuman hasil seleksi substansi : 16 Februari
- Awal perkuliahan : Maret 2023.
Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
Untuk mengikuti pendaftaran, para calon penerima beasiswa LPDP 2023 diharuskan mendaftar secara daring di situs resmi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ . Setelah itu lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan di persyaratan dan kemudian submit aplikasi pendaftaran guna mendapat kode registrasi.
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif sebagai dokter baik itu PNS atau Non PNS
3. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter Umum (untuk dokter spesialis) dan STR dokter spesialis (untuk pendaftaran dokter subspesialis)
4. Surat usulan mengikuti beasiswa bagi Pejabat Eselon II dari bidang SDM, anggota TNI yang membidangi SDM di Mabes TNI, dan anggota Polri yang menjabat di bidang SDM.
5. Surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit tujuan pendayagunaan setelah lulus studi.
6. Dokumen penyetaraan ijazah hasil konversi IPK dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi pendaftar lulusan Perguruan tinggi luar negeri).
7. Beasiswa dokter spesialis tidak diperuntukan untuk yang sedang menempuh studi dokter spesialis.
8. Beasiswa dokter subspesialis tidak diperuntukan untuk yang sedang menempuh studi dokter subspesialis.
9. Beasiswa diperkenankan bagi pendaftar yang telah selesai menempuh studi magister ataupun doktor.
10. Bagi yang SEDANG melakukan studi program magister atau doktor tidak diperbolehkan mendaftar beasiswa.
11. Dilarang mendaftar, atau menerima beasiswa lain ketika menjadi penerima beasiswa LPDP.
12. Menandatangani surat pernyataan dengan poin-poin terlampir di saat melakukan pendaftaran.
13. Melengkapi data diri saat pendaftaran daring/online.
14. Menuliskan rencana pasca studi serta rencana dalam berkontribusi di Indonesia sesuai bidang.
15. Menulis riwayat atau mencantumkan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Persyaratan Khusus Dokter Spesialis:
1. Batas usia jenjang pendidikan dokter spesialis adalah 35 tahun pada 31 Desember 2022 terkecuali bagi yang memiliki LoA Unconditional,maka mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. IPK minimal 3,00 dengan bukti berupa transkrip nilai.
3. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dari lembaga resmi penyelenggara TOEFL yang dikeluarkan oleh ETS, PTE Academic,serta IELTS dengan ketentuan skor TOEFL ITP 475, iBT 57, PTE Academic 43, dan IELTS 5,5.
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum yang masih berlaku.
5. Memiliki surat kuasa dari pendaftar ke Kementrian Kesehatan untuk pengambialn STR dokter spesialis.
6. Surat keterangan bebas narkoba yang memiliki kop resmi dari pemerintah dengan melampirkan pula hasil labolatorium terbitan tahun 2022.
7. Surat persetujuan dari suami/istri/orangtua/wali untuk penempatan setelah studi di seluruh wilayah Indonesia.
8. Semua dokumen diunggah saat pendaftaran.
Persyaratan Khusus Dokter Subspesialis
1. Batas usia jenjang pendidikan dokter subspesialis adalah 45 tahun pada 31 Desember 2022 terkecuali bagi yang memiliki LoA Unconditional,maka mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. IPK minimal 3,00 dengan bukti berupa transkrip nilai.
3. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dari lembaga resmi penyelenggara TOEFL yang dikeluarkan oleh ETS, PTE Academic,serta IELTS dengan ketentuan skor TOEFL ITP 475, iBT 57, PTE Academic 43, dan IELTS 5,5.
4. Memiliki STR dokter spesialis yang masih berlaku.
5. Memiliki surat kuasa dari pendaftar ke Kementrian Kesehatan untuk pengambialn STR dokter subspesialis.
6. Surat keterangan bebas narkoba yang memiliki kop resmi dari pemerintah dengan melampirkan pula hasil labolatorium terbitan tahun 2022.
7. Surat persetujuan dari suami/istri/orangtua/wali untuk penempatan setelah studi di seluruh wilayah Indonesia.
8. Telah melakukan praktik dokter spesialis minimal 5 (lima) tahun menurut aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
9. Semua dokumen diunggah saat pendaftaran.
Keuntungan Beasiswa LPDP 2023
Keuntungan dari beasiswa ini adalah mendapatkan dana pendidikan, dana pendukung, dan dana tambahan dengan rincian sebagai berikut:
Dana pendidikan:
1. Dana Pendaftaran.
2. Dana SPP (uang kuliah tunggal).
3. Dana tunjangan buku,
4. Dana bantuan penelitian tesis/disertasi.
5. Dana bantuan seminar/konferensi internasional.
6. Dana bantuan publikasi jurnal internasional
Dana Pendukung:
1. Dana transportasi
2. Dana asuransi kesehatan
3. Dana hidup bulanan
4. Dana kedatangan.
5. Dana keadaan darurat.
6. Dana tunjangan keluarga.
Dana Tambahan
1. Dana pelatihan kursus wajib.
2. Dana ujian keterampilan
3. Dana uji kompetensi.
4. Dana transportasi dan akomodasi untuk mengikuti pelatihan kursus wajib
5. Dana transportasi dan akomodasi untuk mengikuti ujian keterampilan.
6. Dana transportasi dan akomodasi untuk mengikuti uji kompetensi.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yulaika Ramadhani