Menuju konten utama

Kapan Operasi Patuh 2022: Jenis Pelanggaran, Sanksi & Denda Tilang

Kapan Operasi Patuh Jaya 2022? Apa saja jenis pelanggaran, sanksi dan besaran denda tilangnya.

Kapan Operasi Patuh 2022: Jenis Pelanggaran, Sanksi & Denda Tilang
Petugas kepolisian menilang pengendara sepeda motor pada Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Layang Pesing, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

tirto.id - Operasi Patuh Jaya 2022 digelar jajaran Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya sejak hari Senin, 13 Juni 2022 dan berlangsung selama 14 hari ke depan sampai pada tanggal 26 Juni 2022.

Dilansir dari situs metro.polri.go.id, yang dimaksud dengan Operasi Patuh Jaya 2022 adalah operasi kepolisian terpusat dari Polda Metro Jaya yang memiliki 8 (delapan) sasaran operasi dalam prioritas penindakan kepolisian.

Operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

Mekanisme dari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2022 ini dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penilangan melalui kamera elektronik dan teguran.

Meskipun ada 2 (dua) mekanisme yang bisa dilakukan dalam penyelenggaraan operasi, namun dalam Operasi Patuh Jaya kali ini sanksi tilang hanya akan diberlakukan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE).

Menurut Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani, selama operasi ini digelar akan ada berbagai sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas dari polisi.

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh 2022,” kata Farida Aryani dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022

Berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 :

1. Melawan Arus

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp3 juta dan ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 291 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) yang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat dengan Pasal 289 UU LLAJ dan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 (satu) orang

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dhita Koesno