tirto.id - Wacana soal hak angket sudah bergulir sejak sepekan terakhir, namun hingga saat ini masih belum diajukan DPR. Lantas, kapan sebetulnya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa diajukan oleh DPR RI?
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD, menjelaskan bahwa jadwal pengajuan hak angket Pemilu 2024 menunggu ada sidang DPR RI.
Mahfud MD juga menepis masalah hak angket Pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan. Dia menjelaskan bahwa terkait hak angket telah digarap oleh partai.
“Jangan masyarakat disesatkan, oh itu gertakan saja, nggak diajukan. Kalau nggak ada sidang diajukan ke mana, kan (nunggu) ada sidang dulu,” kata Mahfud saat menjelaskan terkait hak angket sekaligus gugatan MK pada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Meski Mahfud tidak ikut dalam angket karena bukan anggota partai, namun dirinya memastikan bahwa hak angket bakal berjalan. Mahfud juga menuturkan bahwa terkait hak angket, perannya adalah sebatas memberikan saran untuk substansinya.
"Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih," pungkasnya.
Kapan Hak Angket Pemilu 2024?
Sejalan dengan pernyataan Mahfud MD, pengajuan hak angket perlu dilakukan oleh DPR RI saat sidang. Lantas, kapan sidang DPR untuk hak angket sengketa Pemilu 2024?
Dikutip dari situs DPR RI hingga hari ini, Senin (4/3/2024), DPR masih berada pada masa reses atau masa perhentian sidang parlemen. Masa reses DPR merupakan periode di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dan bertemu dengan penduduk di wilayah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Kegiatan anggota dewan di Dapil meliputi pengumpulan dan penerimaan aspirasi dari penduduk serta pelaksanaan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan secara individu atau dalam kelompok.
Masa reses DPR telah berlangsung sejak 7 Februari 2024 dan berakhir pada 4 Maret 2024. Setelah masa reses berakhir, anggota dewan akan kembali bertugas di Senayan dan menjalani rangkaian sidang maupun rapat.
Masa pembukaan sidang DPR RI akan berlangsung mulai 5 Maret 2024. Dengan demikian, pengajuan hak angket baru bisa berlangsung setelah tanggal 5 Maret 2024 dan menyesuaikan agenda sidang DPR RI untuk periode 2024.
Syarat Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket DPR RI. Berikut ini syarat pengajuan hak angket untuk sengketa Pemilu 2024:
- Hak angket dapat diajukan dengan dukungan 25 anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.
- Pengajuan hak angket harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan untuk penyelidikan tersebut.
- Usulan hak angket hanya dapat dibahas dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI.
- Keputusan hak angket akan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Adapun dalam Pasal 200 aturan tersebut juga diuraikan bahwa usul hak angket harus disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Usul hak angket kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.
Langkah selanjutnya, Badan Musyawarah akan membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket. Badan Musyawarah juga memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan.
Pengusul berhak untuk melakukan perubahan atau menarik kembali usul hak angket sebelum disetujui oleh rapat paripurna DPR. Apabila usul hak angket tersebut diterima, akan dibentuk panitia khusus atau pansus.
Pansus hak angket beranggotakan semua fraksi di DPR RI yang bertugas untuk melakukan penyelidikan. Namun, bila usul hak angket ditolak, makan hak angket tidak bisa diajukan kembali.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy