Menuju konten utama

Rekomendasi Pansus Hak Angket: KPK Harus Bentuk Dewan Pengawas

Pansus Hak Angket KPK menyampaikan poin-poin rekomendasi di rapat paripurna DPR terkait aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM. 

Rekomendasi Pansus Hak Angket: KPK Harus Bentuk Dewan Pengawas
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pansus Hak Angket KPK menyampaikan poin-poin rekomendasi di rapat paripurna DPR, Rabu (14/2/2018). Salah satunya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk lembaga pengawas independen.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat menyampaikan poin-poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.

Rekomendasi tersebut masuk dalam aspek kelembagaan KPK yang juga mencakup dua poin lainnya, yakni meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya.

Agun menyatakan dalam pidatonya bahwa rekomendasi tersebut diberikan lantaran dalam temuan Pansus Hak Angket KPK terkait aspek kelembagaan masih ada ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK.

Selain aspek kelembagaan, Pansus Hak Angket KPK juga memberikan rekomendasi terkait tiga aspek lainnya, yakni aspek kewenangan, anggaran, dan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam aspek kewenangan, terdapat tiga poin rekomendasi. Pertama, meminta KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, meminta KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Ketiga, meminta KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

Lalu, terkait aspek anggaran, Pansus Hak Angket KPK memberikan dua poin rekomendasi, yakni pertama, meminta KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK. Kedua, DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang.

Terakhir, terkait aspek pengelolaan SDM terdapat dua poin rekomendasi, yakni pertama meminta KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. Kedua, meminta KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan

Ada pun KPK tidak menghadiri rapat paripurna DPR dan dinyatakan tidak memberikan tanggapan atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus Hak Angket KPK.

"Kami menyayangkan KPK tidak hadir mendengarkan rekomendasi yang kami buat," kata Agun setelah rapat paripurna.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora