Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin: Sambo & Putri Bertengkar karena Ada Perempuan Lain

Kamaruddin menyebut sehari sebelum Brigadir J dibunuh, Ferdy Sambo dan istrinya ribut diduga karena ada wanita lain.

Kamaruddin: Sambo & Putri Bertengkar karena Ada Perempuan Lain
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pengacara mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa Brigadir J sempat memberikan informasi terkait adanya pertengkaran antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin menyebut pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjadi sehari sebelum Yosua meninggal.

"Sehari sebelumnya ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya, karena wanita," kata Kamaruddin dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kamaruddin menyebut bahwa Yosua diduga membocorkan informasi peeselingkuhan Sambo kepada Putri Candrawathi.

"Diduga almarhum sebagai pemberi informasi ke Bu Putri Candrawathi, bahwa si bapak ada wanitanya. Yang kami dapat sudah pisah rumah. Ibu PC di Saguling dan bapak di Jalan Bangka," imbuh Kamaruddin.

Kamaruddin adalah salah satu dari 12 orang saksi yang akan diperiksa untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam persidangan hari ini.

Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga sidangnya langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky