tirto.id - Sidang praperadilan kasus dugaan dana hibah di Kadin Jatim pada Senin (12/4/2016) di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) telah memenangkan La Nyalla Matalitti. Dengan keputusan tersebut maka status tersangka, pencekalan, dan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) La Nyalla telah gugur.
Berkaitan dengan hasil persidangan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kepada La Nyalla.
"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Maruli mengemukakan, pihaknya menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.
"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, dari mana hakim tahu soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait putusan praperadilan, Maruli mengatakan akan mencabut semua status La Nyalla, namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka. "Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.
Kendati kalah di sidang praperadilan, pihaknya mengaku menghormati putusan hakim. Namun Maruli memberi catatan, ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan. Hal ini, kata Maruli, tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.
"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.
Pihaknya menilai pertimbangan hakim praperadilan tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.
La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
Hingga kini La Nyalla dikabarkan berada di Singapura.
(ANT)