Menuju konten utama

Kadin Kritik Rencana Penyederhanaan Syarat Ekspor Komoditas

Kadin mengkritik rencana pemerintah menyederhanakan syarat ekspor sejumlah komoditas. Selain itu, syarat ekspor produk manufaktur dinilai lebih layak untuk dipermudah.

Kadin Kritik Rencana Penyederhanaan Syarat Ekspor Komoditas
Truk peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritik rencana pemerintah membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar Larangan Terbatas (Lartas).

Ketua Komite Tetap Ekspor, Kadin Indonesia, Handito Joewono berpendapat realisasi rencana tersebut bisa membuat suplai sejumlah komoditas untuk pasar domestik terganggu. Pemerintah kini sedang mengkaji rencana pembebasan syarat LS untuk sejumlah komoditas seperti minyak sawit, batu bara, timah dan kayu.

Selain itu, dia menilai rencana pemerintah tersebut tidak adil karena hanya akan mempermudah ekspor komoditas mentah, bukan manufaktur.

"Ini bisa menciptakan ketergantungan [lebih besar] pada ekspor komoditas mentah dan membuat suplai pasar domestik terganggu," kata Handito di Jakarta pada Kamis (24/1/2019).

Dia mengakui syarat LS selama ini memang banyak dikeluhkan oleh eksportir karena menambah biaya dan menghambat ekspor. Keluhan muncul karena ekspotir masih harus mengurus dokumen serupa di negara tujuan pengiriman komoditas.

Meski demikian, kata Handito, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan serupa untuk ekspor produk manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih besar. Apalagi, kata dia, sudah lama banyak eksportir produk manufaktur mengeluhkan syarat ekspor yang berbelit.

Handito mencontohkan syarat bagi eksportir manufaktur bisa dipermudah dengan penyederhanaan proses mendapatkan surat keterangan asal (SKA) hingga kehadiran hub promosi ekspor.

"Supaya dengan begitu kapasitas ekspor manufaktur bisa perlahan-lahan menggantikan ekspor barang mentah,” ujar Handito.

Dia menambahkan pemerintah juga perlu berhati-hati memutuskan pencabutan sejumlah komoditas dari daftar Larangan Terbatas. Handito mengingatkan penerapan sistem Larangan Terbatas selama ini bertujuan untuk memproteksi pasar domestik.

"Salah satunya untuk [menjaga suplai] kebutuhan bahan baku impor yang nantinya dipakai untuk industri pengolahan berbasis ekspor," kata dia.

Berdasarkan data yang dilansir laman resmi Ditjen Bea Cukai, beragam komoditas yang saat ini masuk dalam daftar Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor di antaranya, bahan galian golongan C, batu mulia, beras, kopi, inti kelapa sawit, karet, migas, kayu, logam mulia, prekursor non farmasi, produk perikanan, pupuk, rotan, timah dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom