Menuju konten utama

KADIN: Banyaknya Kecelakaan Proyek karena Ketatnya Tenggat Waktu

"Mereka diberi tenggang waktu yang sangat ketat, hal ini juga bisa menjadi penyebab semakin beruntunnya kejadian kecelakaan-kecelakaan konstruksi," kata Erwin.

KADIN: Banyaknya Kecelakaan Proyek karena Ketatnya Tenggat Waktu
Pekerja beraktivitas didekat tiang pancang yang roboh pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menilai rentetan kecelakaan proyek yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir diakibatkan oleh banyaknya proyek yang dikerjakan. Sehingga, menyebabkan menurunnya tingkat ketelitian dalam menyelesaikan pekerjaan.

"Belum lagi mereka diberi tenggang waktu yang sangat ketat, hal ini juga bisa menjadi penyebab semakin beruntunnya kejadian kecelakaan-kecelakaan konstruksi," kata Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, pada Selasa (20/2/2018)

Oleh karena itu, Erwin mendorong pemerintah untuk memberhentikan sementara penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN dan memberi kesempatan lebih banyak kepada perusahaan swasta nasional.

"Kita tentu sangat ingin pemerintah dapat menyelesaikan program-program pembangunan infrastruktur di Tanah Air, karena kita juga sadar bahwa infrastruktur kita masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga. Tapi, tentunya hal ini tidak boleh menjadikan kita lalai terhadap keselamatan konstruksi kita," terang Erwin.

Selain itu, menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi total kebijakan yang selama ini dijalankan, dengan memberi kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk ikut mengerjakan proyek. "Sehingga [pekerjaan] teman-teman BUMN Karya tidak overload,” tambahnya.

Selanjutnya, ia mendesak Komite Keselamatan Konstruksi (K3) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap proyek-proyek strategis nasional yang sedang berjalan.

Erwin juga mempertanyakan terkait kemungkinan pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ia mengaku prihatin dengan serentetan kecelakaan kerja dari proyek pembangunan infrastruktur, salah satunya kasus runtuhnya bekisting pierhead tol Becakayu pada Selasa (20/2/2018) yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kejadian yang terjadi pada pukul 03.00 WIB itu mengakibatkan 7 orang luka-luka di rawat di RS UKI.

“Kejadian ini semakin menambah panjang daftar kecelakaan konstruksi di Tanah Air, setelah rangkaian kejadian yang terjadi secara beruntun sejak pertengahan tahun lalu,” ujar Erwin.

Untuk itu, ia meminta pemerintah mengkaji dan mengevaluasi kembali penugasan-penugasan kepada BUMN Karya yang sudah terlalu sering mengalami kecelakaan-kecelakaan konstruksi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan peringatan keras dan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini harus dilakukan, agar menjadi peringatan kepada para kontraktor lain untuk tidak boleh lalai sama sekali terhadap keselamatan dan kesehatan kerja," ucap Erwin.

Senada dengan Erwin, Angota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo juga meminta pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi (K3) untuk segera mengusut dan menjelaskan serentetan kecelakaan proyek yang terjadi, khususnya proyek Becakayu yang baru saja terjadi.

Selain itu, Sigit juga meminta PT Waskita Karya memprioritaskan penanganan korban. "Atas berulangnya kasus serupa selama enam bulan terakhir, Komisi V meminta pemerintah untuk secara tegas memberikan saksi dan meminta untuk melakukan evaluasi terhadap konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana proyek," ungkapnya.

Erwin mengungkapkan pihaknya telah berencana mengagendakan rapat untuk membahas ihwal yang terjadi terhadap proyek infrastruktur nasional, saat masa reses ini.

Baca juga artikel terkait TOL BECAKAYU atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto