Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

JPU soal Bukti Sambo Rencanakan Pembunuhan: Ambil Senjata Yosua

Jaksa sebut tindakan Ferdy Sambo mengamankan senjata Yousa bertujuan untuk mempermudah eksekusi.

JPU soal Bukti Sambo Rencanakan Pembunuhan: Ambil Senjata Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa langkah Ferdy Sambo mengamankan senjata milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan bukti bahwa dia menyusun rencana untuk membunuh Yosua.

Mulanya jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo mengamankan senjata Yousa tersebut bertujuan untuk mempermudah eksekusi.

“Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.

Hal tersebut, menurut jaksa membuktikan bahwa ia telah menyusun rencana pembunuhan Yosua, yang berlawanan dengan kesaksian Sambo yang menyebut bahwa mulanya ia hendak menuju Depok untuk bermain bulu tangkis, tapi terpancing emosi saat melihat Yosua di pekarangan rumah dinasnya.

“Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” imbuh jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz