tirto.id - Sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus kembali ditunda. Penundaan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (13/12/2018) siang, di hadapan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani menyatakan belum siap menyampaikan tuntutannya.
“Kami mohon maaf sebelumnya Majelis. Tuntutan belum bisa dibacakan, karena belum siap,” kata Titiek.
Dengan adanya pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan tanggapan untuk menunda sidang hingga 8 Januari 2019. Setelah disetujui oleh JPU dan pengacara terdakwa, Krosbin mengetok palu dan menutup persidangan.
Atas penundaan ini, JPU baik Titiek maupun Satriawan tidak mau memberikan keterangan apapun kepada media.
Sementara pengacara terdakwa, Joko Hariyadi menyatakan menghormati hak JPU yang meminta untuk menunda sidang tuntutan. Ia juga menghormati majelis hakim yang memutuskan untuk menunda sidang.
"Kami sabar menunggu. Secara yuridis, itu hak dari JPU untuk melakukan penundaan," kata dia.
Namun di sisi lain ia berharap agar tuntutan JPU sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Sehingga tidak memberatkan pihaknya.
Penundaan sidang tuntutan sebelumnya telah terjadi pada Kamis (6/12/2018) lalu. Penundaan itu dilakukan juga dengan alasan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan lantaran berkas belum selesai disusun.
"Alasannya cuma satu, tuntutan belum siap," kata Titiek, Kamis (6/12/2018) lalu.
Dengan alasan itu Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama sepakan. Namun setelah sepekan yaitu hari ini, sidang kembali ditunda.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra