Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Iwan Adranacus Ditunda Pekan Depan

"Alasannya cuma satu, tuntutan belum siap," kata JPU

Sidang Tuntutan Iwan Adranacus Ditunda Pekan Depan
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus ditunda sampai Kamis (13/12/2018) pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan tuntutan.

"Alasannya cuma satu, tuntutan belum siap," kata JPU Titiek Maryani usai Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mengetuk palu memutuskan sidang ditunda saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (6/12/2018).

Alasan belum siapnya sidang tuntutan itu, lanjut Titiek, karena memang berkas tuntutan belum selesai disusun. Untuk itu pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikannya. Menurutnya, tambahan waktu selama sepekan yang diberikan oleh majelis hakim sudah cukup untuk merampungkan berkas tuntutan.

"Insyaallah besok Kamis [pekan depan], sudah siap," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis (13/12/2018). Krosbin berharap agar dalam sidang pekan depan dimulai lebih pagi.

"Kalau pekan depan kami harap sidangnya [dimulai] pagi, sesuai KUHAP [Hukum Acara Pidana] dimulai jam 09.00 WIB pagi," katanya.

Sebelumnya sidang telah digelar sebanyak sembilan kali dengan menghadirkan belasan saksi dari JPU, dan juga belasan saksi dari pihak terdakwa Iwan Adranacus.

Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetio. Iwan yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko.

Eko terjatuh dan dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta. Dugaan pembunuhan mencuat sebab sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko.

Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dan maksimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yulaika Ramadhani