tirto.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus ditunda sampai Kamis (13/12/2018) pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan tuntutan.
"Alasannya cuma satu, tuntutan belum siap," kata JPU Titiek Maryani usai Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mengetuk palu memutuskan sidang ditunda saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (6/12/2018).
Alasan belum siapnya sidang tuntutan itu, lanjut Titiek, karena memang berkas tuntutan belum selesai disusun. Untuk itu pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikannya. Menurutnya, tambahan waktu selama sepekan yang diberikan oleh majelis hakim sudah cukup untuk merampungkan berkas tuntutan.
"Insyaallah besok Kamis [pekan depan], sudah siap," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis (13/12/2018). Krosbin berharap agar dalam sidang pekan depan dimulai lebih pagi.
"Kalau pekan depan kami harap sidangnya [dimulai] pagi, sesuai KUHAP [Hukum Acara Pidana] dimulai jam 09.00 WIB pagi," katanya.
Sebelumnya sidang telah digelar sebanyak sembilan kali dengan menghadirkan belasan saksi dari JPU, dan juga belasan saksi dari pihak terdakwa Iwan Adranacus.
Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dan maksimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yulaika Ramadhani