Menuju konten utama

Iwan Adranacus Menyangkal Telah Menabrak Eko Prasetio

"Kami [Iwan] berkali-kali menyampaikan kepada penyidik, bukan kami yang menabrak," kata Iwan.

Iwan Adranacus Menyangkal Telah Menabrak Eko Prasetio
Terdakwa kasus pembunuhan Iwan Adranacus (kedua dari kiri) sedang berbincang dengan keluarga korban sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan, Iwan Adranacus menyangkal telah menabrak Eko Prasetio. Menurut Iwan, ia tidak dengan sengaja menabrak korban hingga tewas.

"Kami [Iwan] berkali-kali menyampaikan kepada penyidik, bukan kami yang menabrak," kata Iwan memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut Iwan, saat itu ia sedang berusaha mendekati korban yang sedang mengendarai motor Honda Beat. Ia mendekat dengan mobil Mercedes Benz, yang diakuinya berkecepatan sekitar 30 kilometer per jam.

Maksud dan tujuan terdakwa mendekati motor korban adalah untuk meminta klarifikasi setelah berkonfrontasi dengannya. Namun, Iwan tidak menyangka maksud dan tujuannya itu malah membuat korban celaka.

"Kami menyalip dari kanan lalu kaget, kok korban justru berhaluan ke kanan mendekati kami hingga oleng ke kiri," ujarnya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, dan dua hakim anggota Sri Widiastuti serta Endang Makmum itu, Iwan mengaku menyesal karena niatnya mengklarifikasi dan mengajak korban berkomunikasi lebih dekat malah membuat korban jatuh dan meninggal.

Setelah mengetahui korban terjatuh dari motornya, Iwan tidak menghentikan mobilnya. Ia terus memacu mobilnya untuk kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut pengakuannya, ia meninggalkan korban lantaran tidak mau mengambil risiko yang lebih besar. Ia melihat warga banyak yang berdatangan sehingga ia khawatir bakal menjadi bulan-bulanan.

Saat meninggalkan lokasi kejadian, kata Iwan, dirinya sempat didatangi tiga orang pengemudi ojek online. "Saya tidak menabrak lho pak," kata Iwan kepada pengemudi ojek online lalu kembali memacu mobilnya.

Atas keterangan terdakwa yang menyangkal telah menabrak korban, JPU, Satriawan Sulaksono memberikan catatan. Namun ia belum mau berkomentar banyak. "Nanti kita tuangkan di dalam tuntutan," ujar Satriawan singkat.

Memberikan Santunan Rp1,1 Miliar Kepada Keluarga Korban

Setelah kejadian itu, terdakwa mengakui telah memberikan santuan uang kematian, biaya permakaman, dan santunan untuk istri dan anak korban senilai Rp1,1 miliar. Dana kompensasi untuk keluarga korban itu diterima oleh ahli warisnya.

Dengan memberikan dana kompensasi itu, Iwan berharap keluarga korban dapat memperingankan hukumannya. "Minimal ada ucapan dan dukungan yang meringankan dari keluarga korban," kata Iwan menjawab pertanyaan JPU.

Di sisi lain, salah satu pengacara terdakwa Joko Haryadi, mengatakan ada sejumlah kejanggalan terutama dari hasil pemeriksaan polisi yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Terdakwa tidak mengetahui secara detail jawaban dan pertanyaannya yang seharusnya diberikan, sehingga menjadi kebingungan bagi terdakwa untuk menyampaikan sebagian seharusnya untuk diketik [dalam BAP]," katanya.

Selain itu, kata Joko, dalam pemeriksaan barang bukti juga harus didampingi oleh tim penasihat hukum. Namun, hal itu tidak dilakukan. Sehingga, menurut dia, rasa keadilan untuk terdakwa belum terpenuhi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto