tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli psikologi yang memeriksa Iwan Adranacus, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Eko Prasetio. Saksi ahli menyebut Iwan memang memiliki karakter yang reaksioner
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (27/11/2018) adalah Ahmad Dartono. Ia merupakan ahli psikologi dari kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap Iwan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Dartono menyimpulkan bahwa Iwan memiliki karakter yang reaksioner. Hal itu yang memicu rangkaian peristiwa hingga kemudian menimbulkan korban jiwa.
"Dari analisa yang kami lakukan [...] Kami menarik kesimpulan bahwa ada beberapa karakteristik dari subjek [Iwan] yang mempunyai pengaruh besar yang berpengaruh dengan peristiwa. Salah satunya subjek memiliki karakteristik yang reaktif reaksioner dalam menghadapi sesuatu," kata Iwan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol.
Dengan adanya karakter reaksioner itu, kata Dartono, Iwan relatif kurang mempertimbangkan akibat dari perilaku dan perbuatannya. Di sisi lain, menurutnya, terdakwa juga memiliki karakter yang kurang mampu beradaptasi terhadap dorongan impuls saat menghadapi tekanan situasi.
Sementara terkait dengan rangkaian cekcok antara terdakwa dan korban sebelum terdakwa menabrak korban, menurut Dartono, kemarahan tersebut wajar. Namun, reaksi marah yang dilakukan terdakwa berbeda dengan individu lain.
"Kebetulan subjek ini tipe orang yang berani mengambil risiko [...] Sehingga ketika kemarahan itu telah melebihi ambang batas maka yang terjadi adalah agresi [...] Agresi bisa dalam bentuk verbal maupun fisik," kata dia.
Menurut Dartono, perilaku tersebut adalah suatu hal yang manusiawi dan dilakukan atas kesadaran penuh. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa juga tidak sama sekali terindikasi mengalami gangguan jiwa.
JPU Satriawan Sulaksono mengatakan keterangan saksi ahli telah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar. "Emosi sudah memuncak dari batasnya si pelaku sehingga dia melampiaskan dengan tindakan itu [menabrak korban]," kata dia.
Sementara itu, terdakwa Iwan Adranacus mengaku bingung dengan keterangan saksi ahli. "Kami cukup bingung dari hasil tes dari ahli menyimpulkan kami [saya] orang yang rasional, tapi melakukan tindak pidana di depan kantor polisi," ujarnya.
Selain itu, Iwan juga mempertanyakan subjektivitas ahli dalam melakukan pemeriksaan. Pasalnya, menurut Iwan, saksi ahli telah diberikan keterangan pengantar yang mengarah pada pasal-pasal yang disangkakan kepadanya saat pemeriksaan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto