Menuju konten utama

JPU: 3 Pengawal Iwan Adranacus Kuatkan Motif Dugaan Pembunuhan

Keterangan ketiga saksi menurut JPU Satriawan Sulaksono telah menguatkan motif terdakwa menabrak korban Eko Prasetio hingga tewas.

JPU: 3 Pengawal Iwan Adranacus Kuatkan Motif Dugaan Pembunuhan
Proses rekonstruksi ulang kejadian tabrakan yang memakan korban. FOTO/Istimewa

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta. Tiga orang saksi yang bersama Iwan sebelum kejadian itu menguatkan motif dugaan pembunuhan dengan cara menabrak korban hingga tewas.

JPU membacakan keterangan tiga saksi yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura. Keterangan saksi dibacakan JPU karena ketiganya berada di luar kota, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

Keterangan ketiga saksi menurut JPU Satriawan Sulaksono telah menguatkan motif terdakwa menabrak korban Eko Prasetio hingga tewas.

"Tiga orang ini membuktikan motifnya. Sudah jelas terbukti motifnya bahwa ada kejadian yang memicu itu," katanya saat istirahat sidang, Rabu (21/11/2018).

Kejadian pemicu yang dimaksud Satriawan adalah perselisihan antara Eko dan Iwan ketika secara tidak sengaja bertemu di jalan. Hal ini seperti diungkapkan saksi sebelumnya Ririt Chakri Munindar yang menyebut terjadi cekcok antara pengendara mobil Mercedes Benz, Iwan dengan pengemudi Honda Beat yakni Eko.

"Jadi membuktikan motif bahwa kejadian yang di samping Polres [Surakarta, penabrakan] itu bukan hanya itu saja. Harus dihubungkan dengan kejadian sebelumnya. Yaitu adanya perselisihan, ada cekcok, ada saling kejar," ujarnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol dan hakim anggota, Sri Widiastuti serta Endang Makmum, JPU membacakan keterangan ketiga saksi secara detail, mulai dari kapan mereka datang ke Surakarta dan dalam rangka apa bersama Iwan.

Ketiganya mengaku menginap di The Sunan Hotel, lalu pada hari kejadian 22 Agustus 2018 itu mereka dijemput Iwan untuk makan siang. Dalam perjalanan usai makan siang itu terjadi perselisihan antara Eko dan Iwan. Ketiganya yang saat itu ada di dalam mobil Iwan mengetahui perselisihan itu.

Puncaknya, saat Eko menendang bagian belakang mobil Iwan, ketiga pengawal ini keluar mobil dan menghampiri Eko. Nataliz Kraiz Dura mengaku menghampiri Eko lalu menutup kaca helm Eko dengan berkata, "Macet nih. Kamu bikin macet, sudah kamu jalan sana," kata Nataliz kepada Eko.

Setelah berkata seperti itu, menurut Nataliz, Eko masih mengomel. Namun setelah itu ketiganya mengaku diturunkan di depan rumah Iwan dan Iwan kembali melaju dengan mobilnya.

Ketiga orang ini tidak mengetahui kejadian setelah Iwan menurunkan mereka. Selang sekitar 10 menit saat Iwan kembali ke rumah, tidak sempat banyak mengobrol, polisi datang menjemput dan meminta Iwan dan ketiganya untuk ke Polres Surakarta.

Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetio. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko.

Eko terjatuh dan dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta. Dugaan pembunuhan mencuat sebab sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko.

Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra