Menuju konten utama
Sidang Mercy vs Motor

Analisis Labfor Soal Darah di Mobil Iwan Adranacus: Korban Dilindas

Analisis Puslabfor soal bercak darah di Mobil Iwan Adranacus menyimpulkan Korban dilindas. Hal ini disampaikan Ahli Puslabfor saat bersaksi di persidangan Iwan Adranacus.

Analisis Labfor Soal Darah di Mobil Iwan Adranacus: Korban Dilindas
Saksi bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti saat sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (22/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kompol Bowo Nurcahyo menerangkan hasil analisisnya mengenai temuan bercak darah Eko Prasetio di mobil milik Iwan Adranacus. Mobil Mercy itu digunakan untuk menabrak Eko hingga tewas.

"Ketika kami cari di bagian dalam sebelah belakang roda belakang kiri [mobil] ada satu spot [darah] di situ. Lalu kami cek ini darah atau bukan. Jangan sampai kami bawa ke laboratorium itu bukan darah. Jadi, itu positif darah," kata Bowo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (22/11/2018).

Sesuai dengan keahliannya di bidang serologi forensik (pemeriksaan cairan tubuh), Bowo mengaku telah memeriksa berulang kali untuk memastikan bercak tersebut adalah darah Eko. Dan hasilnya memang positif bahwa itu merupakan darah korban tabrakan maut tersebut.

Bowo menjelaskan ia bersama timnya melakukan pemeriksaan setelah menerima perintah atasannya pada 2 hari setelah kejadian penabrakan Eko atau pada 24 Agustus 2018. Berbekal dari foto dan data olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polresta Surakarta serta otopsi oleh dokter forensik, ia mencari bekas darah korban di sejumlah tempat.

Hasilnya, Bowo menemukan darah Eko di jalan di mana ia ditabrak, baju korban, serta mobil terdakwa yang menabrak korban. Khusus darah yang berada di mobil Iwan, hanya terdapat di satu bagian.

"Noda darah cembung ukurannya tidak lebih dari 1,5 cm," ungkap Bowo yang menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, menurut Bowo, darah tersebut memiliki karakteristik lebih padat. Dan saat ia pertama kali menemukannya yakni dua hari setelah kejadian, ia mendapati darah tersebut lebih keras dalam kondisi kering.

"Asumsi saya ini tidak hanya sekedar darah. Jadi dalam tanda kutip ada semacam material atau jaringan [dari dalam tubuh] yang ikut di dalam," kata dia.

Bowo menambahkan, dari darah yang ditemukan di mobil milik Iwan, ia kemudian melakukan analisis lebih jauh untuk mengetahui bagaimana darah itu sampai ada di bagian mobil. Dia menyebut darah yang ada di mobil itu tidak memiliki ekor.

"Bagaimana darah bisa menempel itu ada studi tersendiri. Menurut pengalaman kami, ini tegak lurus dari sumber karena tidak ada ekor. Kalau ada ekornya berarti ada sudut miring dari sumber," kata Bowo.

Atas keterangan Bowo itu, JPU Satriawan Sulaksono menegaskan dengan bertanya terkait kesimpulan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 1809FWS/2018 tertanggal 20 September 2018 yang ditandatangani Bowo.

Dalam berita acara tersebut terdapat kesimpulan berdasarkan hasil analisis serologi (darah) di mana ditemukan darah korban di bagian bawah mobil, maka dapat disimpulkan korban terlindas oleh mobil Mercedes Benz berplat nomor A 888 QQ milik Iwan.

Satriawan menanyakan kepada Bowo terkait poin kesimpulan itu. Dan Bowo pun membenarkan adanya kesimpulan itu.

"Saya tidak punya cerita atau skenario lain atau teori lain selain sumber darah berasal dari tegak lurus dari noda [darah] yang saya temukan," jawab Bowo.

Meskipun demikian, salah satu pengacara Iwan, Joko Haryadi meragukan hasil temuan darah yang ada di mobil kliennya. Sebab, kata dia, saat darah tersebut ditemukan, tim pengacara terdakwa tidak dilibatkan sama sekali.

"Sehingga apakah benar itu [darah] ada atau tidak kami belum bisa menjawab. Karena itu dilakukan seharusnya atas sepengatahuan pihak penasehat hukum," kata Joko.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN DI SOLO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom