tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempermudah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Menurut dia, kemudahan izin pinjam pakai hutan dibutuhkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan pembangkit bertenaga panas bumi (PLTP/geothermal).
Jonan memperkirakan setiap produksi listrik 1 mega watt (MW) di dua jenis pembangkit itu butuh lahan seluas satu hektar.
“Geotermal dan hidro [PLTA] ini memang sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan. Mohon sekiranya KLHK mendorong pengembangan [PLTA dan Geothermal], diberikan izin pinjam kawasan hutan,” kata Jonan.
“Kalau cari tanah pertanian kan enggak akan dapat. Tapi hutan kan di situ enggak ada settlement atau hunian. Jadi, enggak merusak,” tambah Jonan.
Dia menyatakan hal itu dalam konferensi pers penandatanganan MOU Kementerian ESDM dan KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Senin (29/4/2019).
Jonan menjelaskan saat ini pemerintah memiliki dua pembangkit listrik berbasis EBT terbesar yang didominasi oleh PLTA dan PLTP. Jumlahnya mencapai 10 persen dari total 13 persen pembangkit EBT yang ada. Sedangkan sisanya diproduksi pembangkit berbasis tenaga surya, angin dan biomassa.
Dia menambahkan pemerintah akan menggenjot pengembangan pembangkit listrik tenaga biomassa dengan melibatkan perusahaan perkebunan sawit. Sebab, biomassa bisa didapatkan dari cangkang kelapa sawit.
Namun, kata Jonan, kendalanya juga pada ketersediaan lahan. Oleh karena itu, dia menyarankan KLHK mewajibkan penerima IPPKH menyediakan lahan untuk pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).
“Kalau ada kewajiban bangun 100 hektar dari IPPKH untuk PLTBm itu akan menarik,” ucap Jonan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom