tirto.id - Pemerintah memberi PT PLN (Persero) peluang untuk mengelola wilayah kerja pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Dengan demikian, diperkirakan PLN akan dapat mengatur biaya dan risiko investasi sehingga perusahaan negara itu bisa mengendalikan arus kas. Menurut Cetak Biru Perencanaan Energi 2005-2025, pembangkit tenaga listrik panas bumi diharapkan dapat menyumbang 9.500 MW.
"Menteri ESDM memberi ruang supaya kalau PLN investasi di panas bumi bumi bisa mengajukan ke pemerintah untuk meminta WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) baru untuk pengembangan panas bumi," kata anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, (23/1/2017) seperti dikutip dari Antara.
Tumiran menjelaskan agar bisa mengelola wilayah kerja pemanfaatan panas bumi, PLN hanya perlu melayangkan surat permohonan untuk bisa mendapatkan izin kelola wilayah kerja panas bumi baru.
"Harapannya PLN enggak usah tender, tapi langsung dikasih. Dia minta langsung dikasih, dia tentukan sendiri berapa WKP yang dia pakai, dia membangun, dia sebagai off-taker kan dia bisa mengelola," katanya.
Meski demikian ada kekhawatiran akan timbul persaingan antara dua perusahaan, yakni PT Pertamina (Persero) dan PLN dalam mengelola sumber panas bumi. PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah banyak mendapat penugasan untuk memanfaatkan sumber energi panas bumi.
Terkait hal itu, Tumiran mengatakan peluang untuk PLN akan memunculkan kompetisi sehat antara dua perusahaan.
"Yang penting bagaimana ada akselerasi pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional dapat dipercepat," katanya.
Tumiran yakin persaingan kedua perusahaan dalam mengelola energi panas bumi akan menguntungkan bagi konsumen karena mereka akan bersaing mencapai harga keekonomian.
"Misal, kenapa PLN bisa murah? Kan bisa diadakan due diligent-kan, berapa investasinya, kenapa dia bisa murah? Apa faktornya? Itu kan bisa jadi tolok ukur standardisasi untuk investasi. Selama ini kan enggak jelas, makanya pemerintah mematok harga panas bumi," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada pembahasan rinci mengenai masalah teknis pengelolaan panas bumi dalam sidang DEN.
Yang pasti, menurut dia, target pengelolaan panas bumi sebagai salah satu penyumbang bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 harus tercapai.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh