Menuju konten utama

Jokowi Undang DPR Bahas RKUHP, Zulhas: Sinkronisasi Pandangan

Jokowi memanggil pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan Komisi III untuk menyamakan pandangan pengesahan RKUHP

Jokowi Undang DPR Bahas RKUHP, Zulhas: Sinkronisasi Pandangan
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan fraksi di DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR RI diagendakan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019) siang nanti.

Pertemuan tersebut akan membahas penundaan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pertemuan nanti untuk menyamakan pandangan soal pengesahan RKUHP.

"Kan Pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu Presiden, masih ada waktu mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik, masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi," ujar Zulhas di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Zulhas berharap pertemuan akan menemukan kesepakatan pengesahan RKUHP akan dilakukan DPR periode 2014-2019 atau menunda pengesahan sesuai permintaan Jokowi.

"Walaupun Kemenkumham mewakili pemerintah sudah setuju sebetulnya, kan sudah menuju keputusan tingkat dua, tinggal beberapa poin konsultasi mudah-mudahan bisa diselesaikan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi sikap PAN, Zulhas selaku Ketua Umum PAN memastikan partai berlambang matahari akan mendukung apapun keputusan yang diambil oleh Jokowi terkait RKUHP. Jika tak ada kesepakatan, PAN tetap memgikuti keputusan yang diambil Jokowi.

"Apapun, terakhir tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung Pak Jokowi tanpa syarat kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," ungkap Zulhas.

Jumat siang, Jokowi meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Melalui keterangan pers itu, ia mengatakan bahwa RKUHP banyak mendapat kritik di sejumlah pasal.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tambahnya. Revisi KUHP yang telah disetujui DPR dan Kemenkumham hingga pembahasan tingkat dua tersebut memuat beberapa pasal karet.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher