tirto.id - Presiden Jokowi mengubah struktur organisasi Kementerian Kesehatan. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.
Pertama, Presiden Jokowi resmi membentuk jabatan Wakil Menteri Kesehatan dalam Kementerian Kesehatan. Wakil menteri kesehatan dipilih oleh presiden dan bertugas untuk membantu menteri kesehatan.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian," bunyi pasal 3 Perpres, Senin (29/3/2021).
Kedua, Jokowi mengubah susunan direktorat serta staf ahli. Struktur baru Direktorat Kementerian Kesehatan berubah menjadi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Inspektorat Jenderal dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Apabila membandingkan dengan perpres sebelumnya yakni Perpres 35 tahun 2015, Direktorat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sudah tidak lagi tercatat dalam Perpres 18 tahun 2021. Namun, Jokowi membentuk Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan bertugas untuk merumuskan perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan; melaksanakan perencanaan tenaga kesehatan; menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pada perencanaan tenaga kesehatan; memberikan bimbingan teknis; melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kesehatan; serta tugas lain yang diminta menteri.
Sementara itu, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan bertugas untuk melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan. Badan yang dipimpin kepala badan ini akan bertugas untuk menyusun, melaksanakan, menyinergikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga menambah jabatan staf khusus di struktur baru Kementerian Kesehatan. Jokowi memasukkan staf ahli bidang politik dan globalisasi dalam struktur. Staf ahli ini bertugas untuk merekomendasikan kepada menteri tentang masalah politik dan globalisasi di bidang kesehatan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri