Menuju konten utama

Jokowi Tunjuk Luhut dan Airlangga jadi Ketua dan Wakil Dewan SDA

Jokowi menunjuk Menko Luhut dan Airlangga sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jokowi Tunjuk Luhut dan Airlangga jadi Ketua dan Wakil Dewan SDA
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelum mengikuti rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

Sementara dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, dijelaskan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Melalui Perpres ini, Luhut dan Airlangga berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Keduanya juga bakal menyelenggarakan fungsi koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

Selain itu juga melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Serta koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Baca juga artikel terkait SUMBER DAYA AIR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri