tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melegalkan jabatan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) di Kementerian Pertanian. Hal ini berlaku setelah Perpres 117/2022 ditandatangani, mengganti Perpres 45/2015 tentang Kementerian Pertanian.
"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres 117/2022 sebagaimana dikutip Tirto dari laman JDIH Setneg, Jumat (23/9/2022).
Seperti kursi wakil menteri lain, Wamentan juga dilantik oleh Presiden Jokowi. Ia juga bertugas membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, fungsi Kementan juga mengalami perubahan. Lembaga ini tidak lagi melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian serta koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dalam pemantapan ketahanan pangan.
Kementan fokus pada seluruh aspek mulai perencanaan hingga peningkatan produksi dan pemasaran hasil pertanian. Kementan juga menjadi penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
Jokowi juga mengubah susunan direktorat di tubuh Kementan. Ia menghapus Badan Penelitian dan Pengembangan Kementan dan Badan Ketahanan Pangan. Lalu membentuk Badan Standarisasi Instrumen Pertanian. Badan ini bertugas dalam upaya menjaga standar instrumen pertanian.
"Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian," bunyi pasal 29.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Kemudian melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Badan ini juga melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Selanjutnya juga bertugas melaksanakan administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selain itu, Kementan juga diperbolehkan untuk membuat unit teknis. Namun unit pelaksana teknis harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang mengurus aparatur negara.
"Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi pasal 41 Perpres yang ditandatangani 21 September 2022 itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang