Menuju konten utama

Jokowi Teken Aturan Tanggung Jawab Negara dalam Transplantasi Organ

Aturan ini diterbitkan agar ada peningkatan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit.

Jokowi Teken Aturan Tanggung Jawab Negara dalam Transplantasi Organ
Ilustrasi Transplantasi ginjal. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada 4 Maret 2021. Regulasi ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

Aturan ini menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh.

"Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh," bunyi pasal 4 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dilihat reporter Tirto dari laman JDIH Setneg, Rabu (31/3/2021).

Penerbitan regulasi ini bertujuan agar masyarakat terjamin dalam sisi keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh bagi donor maupun resipien.

Selain itu, aturan ini diterbitkan agar ada peningkatan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit; melindungi martabat, privasi dan kesehatan manusia termasuk donor maupun pasien.

Dalam PP tersebut juga menyatakan tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan transplantasi organ dan jaringan tubuh lewat ketersediaan organ dan jaringan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung peningkatan donasi dan keterssediaan ogan dan jaringan lewat gerakan donor.

PP tersebut juga menegaskan transplantasi donor dan/atau jaringan tubuh hanya untuk tujuan kemanusiaan dan tidak ada upaya komersialisasi sesuai pasal 3 ayat 1 PP tersebut.

"Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi pasal 3 ayat 3 PP tersebut.

Regulasi tersebut mengatur tentang kriteria donor dan resipien baik dalam keadaan hidup maupun meninggal; tata cara donor hingga syarat pendonoran.

Sebagai contoh, pasal 11 PP terebut mengatur persyaratan administratif donor transplantasi organ harus berbadan sehat dengan surat keterangan sehat; berusia paling rendah 18 tahun; membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan organ tubuh secara sukarela tanpa imbalan; mendapat persetujuan keluarga terdekat; memahami indikasi, kontradiksi, risiko, prosedur transplantasi organ serta hidup pasca transplantasi hingga pernyataan persetujuan; serta tidak membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli.

Hal lain yang menarik adalah pendanaan transplantasi organ kini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan. APBN dan APBD tidak hanya digunakan untuk sosialisasi dalam peningkatan serta masyarakat dalam gerakan donor, pembinaan rumah sakit maupun pemeriksaan awal dan skrining calon donor, tetapi juga bisa untuk memberikan apresiasi kepada donor.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi donor dalam hal resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26," bunyi pasal 27 ayat 4 PP tersebut.

Selain itu, pemerintah juga membentuk bank mata dan bank jaringan sebagai upaya merekrut donor dan mengeksekusi jaringan untuk kepentingan publik.

"Bank mata dan bank jaringan merupakan badan atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut donor, menyaring, mengambil, memroses, menyimpan dan mendistribusikan jaringan untuk keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat nirlaba," bunyi pasal 30 ayat 1 PP tersebut.

Baca juga artikel terkait TRANSPLANTASI ORGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri