tirto.id - Aktivitas medis transplantasi organ merupakan perkara muamalah kontemporer yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, para ulama merumuskan hukum transplantasi organ ditinjau dari kemaslahatan dan ketentuan syariatnya. Lantas, apa hukum transplantasi organ tubuh dalam Islam dan bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal itu?
Salah satu cara dalam dunia medis untuk menggantikan bagian tubuh yang rusak adalah melakukan operasi transplantasi organ.
Menurut situs Cleveland Clinic, prosedur medis ini dilakukan dengan mengambil organ dari seseorang yang mendonorkannya untuk ditempatkan pada tubuh orang lain yang organnya mengalami gagal fungsi.
Di antara organ tubuh yang dapat didonorkan adalah liver, ginjal, pankreas, hingga jantung.
Transplantasi organ menjadi salah satu bentuk kemajuan dalam pengobatan medis modern.
Namun, saat ini terdapat ketidakseimbangan antara pendonor dengan orang yang membutuhkan donor.
Jumlah orang yang mengalami gagal organ jauh lebih besar dari jumlah stok organ yang didonorkan.
Di sebagian negara, pemerintah setempat mengizinkan warganya untuk mendaftar sebagai pendonor dan penerima donor melalui sebuah organisasi nirlaba.
Saat dirinya meninggal, tim dokter segera melakukan evaluasi untuk mencari penerima donor yang sesuai, berdasarkan riwayat medis dan usia mereka.
Selanjutnya, segera dilakukan pengangkatan organ dari pendonor untuk ditanam di tubuh pasien yang membutuhkannya.
Dilansir laman Universitas Indonesia, tujuan transplantasi adalah mengembalikan fungsi organ, sel, atau jaringan yang telah rusak.
Dengan begitu, kualitas hidup dari pasien penerima donor diharapkan menjadi lebih baik. Selain lewat transplantasi, khusus untuk perkembangan sel, saat ini sudah memungkinkan pula menumbuhkan kembali sel pasien melalui sel induk atau sel yang diekstraksi dari organ miliknya yang rusak.
Di Indonesia, regulasi mengenai transplantasi organ diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 64 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
"Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca."
Pada Pasal 64 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh tersebut dilakukan demi tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dikomersialkan. Atas alasan apa pun, jual beli organ dan atau jaringan tubuh dilarang di Indonesia.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh dalam Islam
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain, tindakan transplantasi diperbolehkan.
Kendati demikian, ada persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai berikut:
1. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syariah);
2. Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian atau keseluruhan;
3. Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya;
4. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi;
5. Bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial;
6. Adanya persetujuan dari calon pendonor;
7. Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi;
8. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zhon) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain;
9. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel;
10. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.
Dalam jenis organnya, MUI memberikan catatan bahwa bolehnya transplantasi tidak berlaku untuk organ reproduksi, organ genital, dan otak.
Selain itu, seseorang tidak diperbolehkan memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya pada orang lain karena organ tubuh bukan termasuk hak milik mutlak (haqqul milki).
Pengambilan dan transplantasi organ tanpa disertai alasan yang dibenarkan syar'i hukumnya haram.
Materi Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 selengkapnya beserta dalil-dalil yang digunakan, dapat diunduh melalui tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi