Menuju konten utama
Sidang Tahunan MPR 2023

Jokowi: Saya Bukan Ketum Parpol yang Bisa Pilih Capres-Cawapres

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak punya wewenang untuk menentukan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Jokowi: Saya Bukan Ketum Parpol yang Bisa Pilih Capres-Cawapres
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Ma’ruf Amin (kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bukan pimpinan partai politik yang dapat menentukan capres dan cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Mulanya, Jokowi mengatakan saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik dengan suasana yang ia sebut 'hangat-hangat kuku'.

Ia mengatakan bahwa sejumlah tokoh politik mengaku menunggu keputusan Jokowi dalam kaitannya dengan Pilpres 2024.

Untuk itu, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah ketua umum partai politik yang dapat menentukam capres dan cawapres.

"Perlu saya tegaskan saya ini bukan ketua umum parpol, bukan ketua umum partai politik. Bukan juga ketua koalisi partai," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

"Sesuai ketentuan undang-undang yang menentukan capres dan cawapres itu adalah partai politik dan koalisi partai politik. Jadi saya ingin mengatakan itu bukan wewenang saya," imbuhnya.

Namun demikian, Jokowi tak menampik bahwa hal tersebut sudah menjadi nasib seorang presiden untuk dijadikan alibi dalam pencapresan.

"Walaupun saya paham ini sudah menjadi nasib seorang presiden untuk dijadikan paten-patenan dalam bahasa jawa. Dijadikan alibi, dijadikan tameng, bahkan walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana. Tapi bukan foto saya sendirian, ada di sebelahnya bareng capres," tutur Jokowi.

Agenda pokok sidang tahunan ini adalah pidato presiden tentang penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan sekaligus pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Dihadiri sekitar 1.549 undangan yang terdiri dari presiden RI dan wakil presiden RI, mantan presiden RI dan mantan wakil presiden RI, mantan Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI, pimpinan lembaga negara, seluruh anggota MPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju, dan pejabat setingkat menteri.

Kemudian ketua umum partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR RI, raja-raja nusantara, ketua ormas keagamaan serta perwakilan teladan seluruh nusantara.

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2023 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky