Menuju konten utama

Jokowi Minta Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK

Jokowi minta penolak UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Jokowi Minta Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK
Presiden Jokowi tegaskan dukungan untuk Palestina di Sidang PBB. antaranews/Biro Pers Setpres

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengakui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu tidak memuaskan semua pihak. Ia pun meminta kepada mereka yang menolak isi UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Jokowi berkata pemerintah meyakini Undang-Undang Cipta Kerja adalah solusi Indonesia dalam masalah kebutuhan penyerapan tenaga kerja. Ia mengklaim sekitar 2,9 juta penduduk Indonesia masuk usia kerja, sementara kebutuhan lapangan kerja baru terbatas.

Keadaan itu diperparah dengan pandemi COVID-19 yang membuat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19, kata Jokowi.

Jokowi menyebut 87 persen penduduk pekerja berpendidikan SMA ke bawah dengan 39 persen adalah lulusan Sekolah Dasar. Oleh karena itu, Jokowi mengklaim perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Kemudian, kata dia, UU Cipta Kerja juga mempermudah perizinan. Ia mencontohkan kemudahan para nelayan dalam mengurus izin hanya cukup di Kementerian Kelautan dan Perikanan; pembentukan perseroan terbatas tidak perlu batas modal; hingga kemudahan membentuk koperasi.

Jokowi mengklaim UU Cipta Kerja justru menekan korupsi karena bisa menekan pungutan liar. "Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," kata mantan Walikota Solo itu.

Jokowi menyebut penolakan UU Cipta Kerja terjadi akibat misinformasi dan hoax di media sosial. Sebagai contoh, Jokowi membantah kabar penghapusan upah minimum provinsi, UMK, upah minimum kota/kabupaten, UMSP atau upah minimum sektoral provinsi.

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Jokowi.

Jokowi mengklarifikasi kabar penghapusan beragam cuti dan berkata hal itu tidak benar. Ia membantah kabar PHK sepihak. "Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Jokowi berkata pemerintah masih membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan saran dalam UU Cipta Kerja. Ia beralasan pemerintah masih perlu menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dalam UU Cipta Kerja selama 3 bulan ke depan. Jika masih tidak sepakat, masyarakat bisa menggugat ke MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan ajukan uji materi ke MK," kata Jokowi.

UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. DPR mengebut regulasi ini selama enam bulan, termasuk melakukan rapat-rapat siluman di hotel sejak 27 September sampai 5 Oktober kemarin, berdasarkan catatan Tirto. Regulasi ini dinilai merugikan tenaga kerja dan merusak lingkungan. Protes menolak undang-undang ini terjadi di berbagai kota sejak 6 Oktober. Ada ratusan demonstran ditangkap. Sampai hari ini, draf final UU Cipta Kerja yang disahkan belum dibagikan ke publik.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz