tirto.id - Presiden Joko Widodo menebus piringan hitam atau vynil dalam deluxe box set band rock Metallica berjudul Master of Puppets yang sempat dilaporkannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp11.079.019.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menegaskan, penebusan barang tersebut sah secara hukum. Mekanisme penebusan diatur dalam peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6) aturan tersebut berbunyi "dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a."
Selain itu, penebusan diatur juga dalam Pasal 12 ayat (7) dalam aturan yang sama. Aturan tersebut berbunyi Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Febri menegaskan, penebusan harta bukan pada jumlah uang yang dibayarkan. Namun, mereka mengapresiasi bagaimana langkah Presiden untuk memberantas korupsi. Ia menilai, pelaporan harta kekayaan merupakan bentuk konsistensi Presiden dalam mencegah korupsi.
Presiden Jokowi mendapatkan album Mettalica 'Master of Puppets' dari Perdana Menteri Denmark Lars Løkke Rasmussen dalam kunjungannya ke Indonesia pada Rabu (29/11/2017). Pemberian tersebut terasa berbeda karena penabuh drum Metallica Lars Ulrich menandatangani album piringan milik Lars. Barang tersebut pun langsung dilaporkan ke KPK setelah kunjungan tersebut.
Metallica merupakan salah satu band favorit Presiden Jokowi. Pada 2013 silam, ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi diketahui sempat menonton langsung konser Metallica di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Saat itu Lars Ulrich dan kawan-kawan memberikan hadiah berupa gitar bas kepada Jokowi.
Bass pemberian Metallica tersebut kemudian dilaporkan kepada KPK untuk dicek. KPK memutuskan menyita bass itu karena dinilai sebagai gratifikasi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH