Menuju konten utama

Jokowi Mau Biaya BPJS untuk Pasien COVID-18 Ditanggung APBN & APBD

APB dan APBD akan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan yang menanggung pasien Corona COVID-19.

Jokowi Mau Biaya BPJS untuk Pasien COVID-18 Ditanggung APBN & APBD
Presiden Joko Widodo menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk mengalokasikan APBN dan APBD untuk biaya pasien Corona COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ia berharap dengan ini beban BPJS Kesehatan lebih ringan.

"Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan ini dalam APBN maupun APBD," kata Jokowi dalam telekonferensi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tidak punya kewajiban menanggung pasien COVID-19 karena berdasarkan Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Mereka menyebut biaya penanganan pasien akan langsung didanai oleh negara lewat Kementerian Kesehatan, bukan BPJS Kesehatan yang sumber pendapatan utamanya adalah iuran dari para peserta.

Dikhawatirkan pula, jika menabrak peraturan ini dengan menjamin pasien, defisit anggaran BPJS Kesehatan semakin membengkak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam kolomnya di CNBC Indonesia, mengatakan agar tidak menabrak peraturan, maka perlu diskresi terhadap pasal tersebut dengan, misalnya, Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden.

Hal itulah yang lantas dilakukan pemerintah sehingga saat ini BPJS Kesehatan bisa turut serta menanggung biaya pasien COVID-19.

Jokowi mengatakan alokasi APBN dan APBD untuk BPJS Kesehatan dilakukan dengan dasar hukum Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Di sana, misalnya, disebutkan anggaran yang bisa dialihkan adalah perjalanan dinas.

"Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," katanya.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino