tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pasien virus Corona COVID-19 sebagaimana yang sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Maruf menyatakan, akan patuh kepada pemerintah RI.
"Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah program pemerintah. BPJS Kesehatan akan berusaha comply dan mematuhi regulasi yang mengatur," ujarnya kepada Tirto, Rabu (18/3/2020).
Iqbal juga mengatakan, sistem penjaminan dan pembiayaan di BPJS Kesehatan sudah memiliki alur dan prosedur yang memadai untuk mengakomodir pasien COVID-19.
Meski demikian, ia akan tetap menjamin BPJS Kesehatan siap dengan kebijakan baru dari Menkeu Sri Mulyani.
"BPJS Kesehatan senantiasa siap dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Nantinya, Perpres baru tersebut juga bakal memberikan kepastian bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani COVID-19.
“Seperti diketahui Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS [Kesehatan] menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya," ujarnya dalam pemaparan APBN KiTa via konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Sebab, tanpa dikover BPJS rumah sakit mengalami tekanan besar dalam upaya penanganan pasien virus corona jenis baru atau COVID-19.
Lantaran itu lah Perpres tersebut bakal mengakomodasi penyelesaian biaya pasien terdampak COVID-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.
“Kementerian Kesehatan sudah ada pos anggarannya namun juga kita melihat tergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta untuk meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali