tirto.id -
Nantinya, Perpres baru tersebut juga bakal memberikan kepastian bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani COVID-19.
“Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS (Kesehatan) menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya,” ujarnya dalam pemaparan APBN KiTa via konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Sebab, tanpa dikover BPJS rumah sakit mengalami tekanan besar dalam upaya penanganan pasien virus corona jenis baru atau COVID-19.
Lantaran itu lah Perpres tersebut bakal mengakomodasi penyelesaian biaya pasien terdampak COVID-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.
“Kementerian Kesehatan sudah ada pos anggarannya namun juga kita melihat tergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta untuk meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya itu diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana