Menuju konten utama

Sri Mulyani Siapkan Perpres BPJS Kesehatan Tanggung COVID-19

Perpres baru BPJS Kesehatan tengah disiapkan. Pembayaran pengobatan COVID akan diakomodasi di dalamnya.

Sri Mulyani Siapkan Perpres BPJS Kesehatan Tanggung COVID-19
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung.

Nantinya, Perpres baru tersebut juga bakal memberikan kepastian bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani COVID-19.

“Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS (Kesehatan) menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya,” ujarnya dalam pemaparan APBN KiTa via konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Sebab, tanpa dikover BPJS rumah sakit mengalami tekanan besar dalam upaya penanganan pasien virus corona jenis baru atau COVID-19.

Lantaran itu lah Perpres tersebut bakal mengakomodasi penyelesaian biaya pasien terdampak COVID-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

“Kementerian Kesehatan sudah ada pos anggarannya namun juga kita melihat tergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta untuk meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya itu diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana