tirto.id - Presiden Joko Widodo menyerahkan kewenangan prosesi pelantikan kepala daerah kepada KPU RI. Walaupun secara peraturan, proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diatur dalam Peraturan Presiden.
"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi mengulang-ulang jawabannya usai meresmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan di Indonesia: Visi Menjadi Kenyataan PT Hyundai LG Indonesia (HLI) di Karawang, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa tata aturan pelantikan kepala daerah secara serentak akan diatur oleh Peraturan Presiden. Namun hingga kini belum diatur dalam Peraturan Presiden.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).
Proses pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Hasyim menjelaskan alasan proses pelantikan dilaksanakan pada 1 Januari 2025, pihaknya berpedoman pada UU Pilkada Pasal 201 ayat 7 bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus menjabat sampai 2024. Sebab itu, menimbang pilkada terakhir dilaksanakan pada 2020, dan akhir masa jabatan apabila menurut undang-undang dimaknai berakhir pada 31 Desember 2024.
"Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.
Meski demikian, tidak semua kepala daerah dilantik pada 1 Januari 2025. Hasyim memberikan contoh kasus bupati dan wakil bupati Yalimo yang dipilih dari Pilkada 2020 dan dilantik pada 1 April 2022. Hasyim menyebut kepala daerah Kabupaten Yalim tersebut paling akhir dilantik dari hasil Pilkada 2020.
"Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," kata Hasyim.
Hasyim menuturkan untuk aturan lebih lanjut terkait proses pelantikan kepala daerah secara serentak nantinya akan diatur dengan peraturan presiden.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto