tirto.id - Kejaksaan Agung akan memekarkan institusi dengan menambah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut draf keputusan presiden untuk mengesahkan Jampidmil sudah diserahkan ke Istana Negara. Kata Burhan, prosesnya terakhir adalah tangan tangan dari Presiden Joko Widodo.
“Tentang Jampidmil progresnya sampai kemarin, semua sudah tanda tangan. Nanti prosesnya sekarang sudah di Mensesneg, tinggal nanti Pak Presiden untuk menandatangani,” kata Burhan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (26/1/2021).
Ucapan Burhan tersebut berusaha menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengenai progres pembentukan Jampidmil.
“Bagaimana progres pembentukan Jampidmil sebagai, dalam tanda kutip, sayap baru di Kejaksaan Agung?” tanya Arsul.
Kata Arsul, Jampidmil diharapkan bisa menjadi penguatan kelembagaan Kejaksaan yang berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) yang berlaku secara universal.
“Kalau saya lihat, kalau saya riset, realitas perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer, TNI AD, AL, dan AU 2015-2019, jumlah 12.007 perkara. Keberadaan [Jampidmil] menjadi sangat penting,” ujar Arsul.
Burhanuddin menyebut, proses pembahasan sudah berjalan sejak Juni 2020 bersama beberapa menteri. Mereka adalah Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Mahfud MD., Menkumham Yasonna Laoly, dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Pertemuan itu berlangsung pada 5 Juni 2020.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali