tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara akan menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Lantas dari mana anggarannya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah tersebut juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.
"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani.
Namun hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta.
"Jadi, nanti komparasinya nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang