tirto.id - Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang dana bersama dalam penanggulangan bencana. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021 lalu. Sistem dana bencana dilakukan pemerintah untuk membantu ketersediaan dana penanganan bencana di Indonesia.
"Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi pasal 2 Perpres 75 tahun 2021 dinukil dari laman JDIH Setneg, Sabtu (21/8/2021).
Dalam Perpres 75 tahun 2021, dana bersama diperoleh dari 3 sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah. Dana lain yang sah terdiri atas penerimaan klaim biaya asuransi, hasil investasi dana kelola, hibah dari unit pengelolaan dana di lingkungan kementerian urusan bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
Dalam aturan tersebut, dana bersama dikelola oleh menteri keuangan. Dana tersebut akan dikelola dengan konsep pengelolaan Pola keuangan badan layanan umum. Dana bersama ini lantas dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku sesuai pasal 5 Perpres 75 tahun 2021.
Dana bersama ini nantinya akan disalurkan untuk penanganan bencana. Penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran Dana Bersama dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.
Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. BNPB mempertimbangkan dengan melibatkan Bappenas dan Kemendagri dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK. Sementara itu, penyaluran dana bersama pada saat bencana dikembalikan pada aturan perundang-undangan.
Di saat yang sama, pemerintah menegaskan mekanisme transfer risiko yang terjadi akibat bencana dibayar lewat konsep asuransi dan/atau asuransi syariah. Pembayaran klaim disalurkan untuk pendanaan perbaikan, pembangunan kembali dan/atau pergantian objek sesuai dengan nilai klaim.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri