Menuju konten utama

Jokowi Akhirnya Kabulkan Amnesti Baiq Nuril Maknun

Surat amnesti Baiq Nuril Maqnun nomor R-28/Pres/07/2019 ditandatangani Jokowi Senin (15/7/2019).

Jokowi Akhirnya Kabulkan Amnesti Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril Maknun saat berada Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 yang ditandatanganinya Senin (15/7/2019).

Dalam surat ini, Jokowi menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat.

Menurut dia, pemidanaan kepada Nuril dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Kemudian, perbuatan Nuril disebut sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

"Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Jokowi dikutip dari surat yang beredar di kalangan wartawan ini.

Pihak kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi membenarkan surat dari Jokowi ini. Nuril, kata dia, juga sudah mengetahui permohonan amnesti dikabulkan. Surat permohonan amnesti ini, kata dia, sudah diserahkan kepada DPR.

"Tadi [diterima kuasa hukum]. Sudah diterima DPR tadi siang," kata Aziz saat dikonfirmasi Tirto, Senin (15/7/2019).

Aziz dan Nuril bersyukur permohonan amnesti mereka direspons dengan mengabulkan permohonan amnesti Nuril. Ia pun yakin presiden mengabulkan permohonan amnesti Nuril.

"Tentu kami bersyukur pada Allah dan berterima kasih kepada Bapak Presiden sudah berkenan mengabulkan permohonan amnesti yang kami ajukan untuk Ibu Nuril," kata Aziz.

Aziz memandang, kebijakan Jokowi sudah menandakan presiden sepakat dengan amnesti Nuril.

Kini, tim kuasa hukum yakin amnesti Nuril akan dikabulkan karena DPR RI yang sebelumnya sudah sepakat.

Ia beralasan, kubu pemerintah lewat Rieke Diah Pitaloka (politikus PDIP) dan kubu oposisi yang diwakili Nasir Djamil (politikus PKS) sepakat memberikan amnesti dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/7/2019) besok. Oleh karena itu, mereka optimistis Nuril akan bebas lewat amnesti.

"Kami optimistis suara di DPR akan bulat mendukung amnesti untuk Ibu Nuril," kata Aziz.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali