tirto.id - Bersamaan dengan pengunduran diri Edy Rahmayadi dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PSSI, Minggu (20/1/2019), Wakil Ketua Umum Joko Driyono naik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketum. Langkah ini bukan serta merta diambil, namun punya dasar berupa Pasal 40 Statuta PSSI mengenai Ketua Umum.
Dalam ayat enam pasal tersebut, disebutkan apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Saat ini Joko Driyono memang Wakil Ketua Umum tertua.
"Pak Joko silakan ke depan. Saya serahkan bendera PSSI, semua saya minta loyal. Karena menurut statuta, ketika saya mundur, otomatis wakil ketua umum mengemban jabatan sampai batas waktu yang ditentukan kongres," kata Edy menegaskan, seperti dilansir Top Skor.
Jika ditinjau ke belakang, naiknya Joko Driyono sebagai pengganti Edy sebenarnya cuma deja vu. Pada Februari 2018 lalu, hal serupa sempat terjadi, tepatnya saat Edy mengambil cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Bedanya, jika sekarang dilanggengkan Edy dan Statuta PSSI, saat itu Jokdri--sapaan Joko--dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI lewat rapat para anggota Komite Eksekutif (Exco) yang berlangsung di Jakarta pada 16 Februari 2018.
Spesialis Rangkap Jabatan
Kepastian diangkatnya Jokdri sebagai Plt Ketum PSSI tidak berpengaruh terhadap rangkap-rangkap jabatan yang dimilikinya di dunia sepak bola Indonesia. Saat ini saja, selain jadi Plt Ketua Umum PSSI Jokdri juga merupakan pemilik saham mayoritas klub juara Liga 1 2018, Persija Jakarta lewat PT Jakarta Indonesia Hebat.
Jokdri nyaris tidak pernah absen dari rangkap jabatan. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, ia bahkan sempat melakukan rangkap jabatan di satu organisasi yang sama. Tepatnya ketika eks Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI Ade Wellington mengundurkan diri dari jabatannya pada 10 April 2017. Hanya sehari setelah pengunduran itu, lewat surat bernomor SKEP/05/IV-2017, PSSI memilih Jokdri yang juga merupakan Wakil Ketua Umum sebagai Sekjen sementara pengganti Ade.
Itu juga bukan kali pertama. Jika dilihat ke belakang lagi, pada Juni 2013 lalu, Jokdri sempat ditunjuk eks Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin untuk menduduki jabatan Sekjen PSSI. Padahal, di saat bersamaan, Jokdri juga berstatus CEO PT Liga.
Rangkap jabatan ini akhirnya berlanjut cukup lama. Itikad PT Liga selaku operator kompetisi untuk menghindari rangkap jabatan juga terkesan nihil. Buktinya, pada 8 Januari 2014, saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia, forum tetap sepakat bahwa Jokdri bisa melanjutkan posisinya sebagai CEO, meski masih mendapat mandat sebagai Sekjen PSSI.
Masih Punya Tanggungan
Tak cuma dalam jejak rangkap jabatan, Joko Driyono hadir sebagai pengganti sementara Edy dengan portofolio mengecewakan lain. Kamis (17/1/2019), dia sebenarnya diminta hadirdalam pemeriksaan dari Satgas Antimafia Bola Polri terkait dugaan kasus pengaturan skor. Jokdri dipanggil untuk dimintai keterangan terkait regulasi dan mekanisme Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 lantaran sempat punya jabatan strategis di PT Liga.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri undangan itu dengan alasan menghadiri Kongres PSSI di Denpasar, Bali tertanggal Jumat (18/1/2019) sampai Senin (21/1/2019.
"Penyidik mendapatkan surat dari PSSI perihal penundaan pemeriksaan Joko Driyono dari hari ini menjadi 24 Januari 2019, pukul 11.00 WIB,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kamis (17/1/2019).
Nama Jokdri awalnya terseret dalam tudingan pengaturan skor lewat penuturan Pelatih klub PS Ngada, Marselinus Ghabe. Marselinus menyebut bahwa ia sempat mendapat ajakan dari Bambang Suryo, manajer Persekam Metro FC Malang untuk melakukan pengaturan skor. Menurut keterangan Marselinus, saat itu Bambang dengan terang-terangan mengajak 'patungan' uang untuk disetor ke Jokdri dan eks Direktur PT Liga, Andi Darussalam Tabussala.
Jokdri sendiri menyanggah tudingan itu. Namun seperti dilansir Bola.com, alih-alih menuntut BS, ia justru mengatakan bakal meminta pihak PS Ngada melaporkan BS.
"Ya namanya dicatut pasti bohong. Saya dapat update tentang itu, dan saya minta PS Ngada melaporkan si pencatut," katanya.
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan