Menuju konten utama
Kasus Dugaan Pengaturan Skor

Pemeriksaan Waketum PSSI, Satgas akan Gali Keterangan Soal Regulasi

Satgas Anti-Mafia Sepakbola berencana memeriksa Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai saksi dalam kasus pengaturan skor pertandingan di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.

Pemeriksaan Waketum PSSI, Satgas akan Gali Keterangan Soal Regulasi
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola berencana memeriksa Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono hari ini sebagai saksi atas kasus dugaan pengaturan pertandingan.

Pemeriksaan berkaitan dengan tatanan PSSI.

“Soal regulasi dan mekanisme di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Kamis (17/1/2019).

Kepolisian, kata Dedi, juga akan memeriksa Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Hanafiah Pulungan dan anggota Exco PSSI Papat Yunisal pekan ini.

Laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani menjadi dasar kepolisian untuk mengusut dugaan pengaturan pertandingan. Laporan itu bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Berdasarkan laporan Lasmi, satgas telah menetapkan 10 tersangka yaitu anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni ML.

Lalu ada CH yang berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri, DS pengawas pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan, P asisten wasit 1 dan MR asisten wasit 2. Empat nama terakhir belum ditahan meski sudah menjadi tersangka, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik satgas.

Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgas Anti-Mafia Sepakbola dengan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 bertanggal 21 Desember 2018 yang terdiri dari 145 personel.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno