Menuju konten utama

Ungkap Teror Air Keras, KPK Bujuk Novel Hadiri Panggilan Satgas

Perwakilan KPK di Satgas sudah menyampaikan pemanggilan kepada Novel. Disepakati Novel akan hadir dalam pemeriksaan.

Ungkap Teror Air Keras, KPK Bujuk Novel Hadiri Panggilan Satgas
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif telah berkomunikasi dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hasilnya, disepakati bahwa Novel akan hadir di pemeriksaan yang dilakukan satuan tugas (Satgas) bentukan Kapolri.

"Mas Novel akan bekerja sama. Mudah-mudahan kasus ini bisa diungkap dengan terang ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, mendapat laporan tindak lanjut Polda Metro Jaya atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dalam penanganan kasus Novel Baswedan.

Dalam laporan itu dikatakan, kepolisian sudah meminta kepada 5 orang perwakilan KPK yang tergabung di Satgas untuk berkoordinasi dengan Novel agar bersedia diperiksa.

Sebelumnya, Novel Baswedan meragukan keberadaan Satgas ini, karena tidak punya arah yang jelas. Menurut Novel, personel di dalam Satgas ini tidak jauh berbeda dengan tim lama yang menyelediki kasusnya.

Teror air keras pada Novel terjadi 11 April 2017. Sampai kini belum terungkap. Polri sudah pernah membentuk tim khusus beranggotan 166 penyidik, tapi gagal menemukan penyerang. Kini kasus telah berjalan hampir dua tahun.

Agus menjelaskan, perwakilan KPK di Satgas sudah menyampaikan permohonan itu kepadanya dan Laode M. Syarif. Kemudian, keduanya memanggil Novel dan disepakati Novel akan hadir dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, atas rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderan Tito Karnavian membentuk Satgas untuk mengungkap teror pelaku teror pada Novel Baswedan.

Surat keputusan Satgas ditandatangani Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 8 Januari 2019, dengan nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019. Anggota tim terdiri atas 65 orang dari unsur kepolisian, pakar, anggota internal KPK. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali