Menuju konten utama

Johannes Marliem Pernah Ditawari Perlindungan Saksi

LPSK mengakui pernah menawarkan perlindungan saksi untuk Johannes Marliem, namun hingga Johannes meninggal, ia belum sempat mengajukan perlindungan saksi.

Johannes Marliem Pernah Ditawari Perlindungan Saksi
Johannes Marliem. Facebook/@Johannes Marliem

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah menawarkan perlindungan saksi kepada Johannes Marliem yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. LPSK sudah mempertimbangkan kemungkinan perlindungan kepada Johannes, tetapi saat Johanes terbunuh, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan.

"Sebelum meninggal, kita sudah berkomunikasi dengan Johannes, yang tinggal di Amerika, apakah ingin dilindungi oleh LPSK. Namun, sebelum sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK yang bersangkutan keburu meninggal," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

LPSK berkomunikasi dengan Johannes lewat WhatsApp pada 28 Juli 2017. LPSK mencoba menawarkan perlindungan kepada Johannes mengingat Johannes pernah mengaku kepada salah satu media massa nasional bahwa dia memiliki bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak-pihak lain dalam megakorupsi e-KTP.

"Kami proaktif karena melihat potensi ancaman jika memang yang bersangkutan memiliki infomasi yang banyak terkait korupsi e-KTP," kata Abdul Haris Semendawai, seperti dikutip dari Antara.

LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa ada permohonan dari calon terlindung seperti saksi, pelapor, atau korban yang mau dilindungi. Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan perlindungan harus berdasarkan permohonan dari calon terlindung.

"Regulasi mengatur bahwa perlindungan tidak bisa berdasarkan atas suatu paksaan,” ujar Semendawai.

LPSK juga siap melindungi saksi lainnya jika ada permohonan dari saksi. Semendawai juga berharap institusi yang menangani korupsi baik KPK, Kejaksaan, atau Polri tidak sungkan-sungkan berbagi peran dengan LPSK.

"Toh tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor," ujar Semendawai.

LPSK menceritakan kadang upaya proaktif LPSK dengan menawarkan perlindungan tidak dimanfaatkan saksi atau pelapor.

"Seperti kasus e-KTP, sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi maupun pelapor yang dianggap bisa mengungkap kasus ini," kata Semendawai.

Saksi kasus e-KTP Johannes Marliem dikabarkan meninggal pada 11 Agustus 2017 di Amerika Serikat. Marliem adalah provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 di proyek e-KTP. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto mencatat Marliem diduga menikmati duit korupsi e-KTP senilai 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar. Marliem juga tercatat sebagai salah satu dari Tim Fatmawati.

Dalam wawancara Koran Tempo edisi 19 Juli 2017 Johannes mengklaim menyimpan sekira 500 giga byte file rekaman percakapan proyek e-KTP.Termasuk pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Baca juga: Johannes Marliem Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra