tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara soal wacana penerapan restorative justice di sektor pemberantasan korupsi. Ia mengaku gagasan tersebut bisa saja diusung sebagai opini, tetapi baru bisa dilakukan jika peraturan yang ada mengakomodirnya.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Tanak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pula soal ide tersebut. Ia mengingatkan esensi utama tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum. Kedua adalah penegakan hukum harus mewujudkan keadilan. Ketiga adalah memenuhi asas kemanfaatan.
"Tiga prinsip dasar ini lah yang kita pegang dalam rangka penegakan hukum itu. Kalaupun ada hal-hal lain, pendapat, itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksaanakan kecuali krn ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan undang-undang," kata Firli.
Sebagai catatan, Tanak sempat menawarkan gagasan restorative justice dalam kasus pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Tanak saat fit and proper test pada September 2022 lalu. Ia memandang pendekatan restorative justice bisa diterapkan, tetapi sempat ragu akan diterima publik atau tidak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto