Menuju konten utama
Eksekusi Mati Misrin Zaini

JK Minta Masyarakat Pahami Beda Hukum di Arab dan Indonesia

JK meminta masyarakat memahami perbedaan hukum Arab Saudi dan Indonesia agar tak terjadi salah paham dalam melihat eksekusi mati TKI di sana.

JK Minta Masyarakat Pahami Beda Hukum di Arab dan Indonesia
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (13/3/2018) tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat memahami hukum yang berlaku di Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin.

Menurut JK, Saudi memiliki hukum yang berbeda dalam memperlakukan terpidana kasus pembunuhan. Untuk itu, JK meminta masyarakat memahami perbedaan hukum antara Arab Saudi dan Indonesia agar tak terjadi salah paham melihat eksekusi mati TKI di sana.

"Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang Anda tahu kita hukum mati berapa puluh orang [kasus] narkoba. Jadi saling mengerti, kalau Anda berada di satu negara jangan melanggar hukum negara tersebut," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Misrin adalah TKI asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Saudi. Ia ditangkap polisi setempat pada 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh majikannya Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, sedangkan eksekusinya dilakukan Minggu (18/3/2018) lalu. Migrant Care bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM) ,Human Right Working Group (HRWG) dan Komisi Migran KWI mengecam eksekusi itu. Menurut mereka, eksekusi Misrin melanggar HAM.

JK tidak menjawab jelas ihwal adanya dampak dari eksekusi mati Misrin terhadap hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi. Menurutnya, yang terpenting adalah masyarakat memahami perbedaan hukum di Saudi dengan Indonesia.

“Seperti saya ingin ulangi, kita mengeksekusi puluhan orang dan tetap saja hubungan kita dengan Perancis, walaupun hubungan [eksekusi mati] dengan orang Perancis, ada orang Pakistan. Ya awalnya memang marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa memang dia bersalah sesuai hukum," ujar JK.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto