tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Pilkada ulang di tahun depan bila kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah. Sosok yang akrab disapa Afif itu menjelaskan bahwa hal tersebut telah disampaikan ke DPR RI dan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan.
"Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal," kata Afif di Kompleks Istana Presiden usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (4/9/2024).
Afif menjelaskan bahwa lembaganya sudah berkonsultasi dengan sejumlah pembentuk undang-undang mengenai rencana pilkada ulang tersebut. Di antara pihak yang diajak konsultasi adalah Komisi II DPR RI, Mendagri, dan pelaksana pemilu lainnya.
"Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kotak kosong," katanya.
Terkait pertemuan dengan Presiden Jokowi, Afif menjelaskan bahwa tak ada pembahasan atau konsultasi mengenai pilkada ulang. Dia menjelaskan bahwa proses pilkada ulang hanya akan dikonsultasikan dengan pembuat undang-undang.
"Nanti, kita akan konsultasikan ke DPR," kata dia.
Afif juga mengatakan bahwa Jokowi tidak menaruh perhatian sepenuh terhadap masalah calon tunggal dan kotak kosong. Menurutnya, atensi Jokowi bertitik di sejumlah ancaman politik identitas yang dikhawatirkan akan muncul kembali.
"Tidak ada [pembicaraan soal pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong]. Seperti yang saya sampaikan, yang paling diatensi sebenarnya adalah kehati-hatian kita agar tidak terjadi konflik dan juga politik identitas agar tidak muncul kembali," kata Afif.
Mengenai 43 daerah yang diperpanjang masa pendaftaran kandidat pilkadanya karena khawatir ada kotak kosong, Afif mengaku masih memerlukan pendataan ulang. Menurutnya, calon tunggal melawan kotak kosong bukan hanya terjadi karena ketiadaan masyarakat yang ingin maju berkontestasi, tapi juga disebabkan oleh persyaratan yang belum dilengkapi oleh kandidat.
"Ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang menurut update dari teman-teman belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran 27-29 [Agustus] kemarin," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi