Menuju konten utama

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Selebgram Adam Deni

Jerinx kembali terseret kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jerinx akan diperiksa Senin, 9 Agustus 2021.

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Selebgram Adam Deni
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka. Kali ini, pria yang karib disapa Jerinx SID itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman selebgram Adam Deni oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari ini keputusannya. Kemarin kami gelar [perkara], semalam. Penetapan (tersangka) hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada reporter Tirto, Sabtu (7/8/2021).

Yusri mengatakan, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kini, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan drummer band Superman Is Dead itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (9/8/2021).

"Kami jadwalkan hari Senin panggilan pertama. Panggilan pertama untuk saudara Jerinx di Polda," kata Yusri.

Kasus perseteruan Adam Deni dengan Jerinx berawal saat mereka berdua saling melempar komentar di Instagram. Tidak lama berselang, Instagram drummer band SID itu hilang. Jerinx lantas menelpon Adam dan mengancam dengan upaya kekerasan.

Pihak Deni berusaha memediasi klaim Jerinx. Namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan pasal pengancaman dan melanggar UU ITE. Rekaman perbincangan Jerinx lantas dijadikan bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait JERINX SID atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz