tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka. Kali ini, pria yang karib disapa Jerinx SID itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman selebgram Adam Deni oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini keputusannya. Kemarin kami gelar [perkara], semalam. Penetapan (tersangka) hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada reporter Tirto, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kini, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan drummer band Superman Is Dead itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (9/8/2021).
"Kami jadwalkan hari Senin panggilan pertama. Panggilan pertama untuk saudara Jerinx di Polda," kata Yusri.
Kasus perseteruan Adam Deni dengan Jerinx berawal saat mereka berdua saling melempar komentar di Instagram. Tidak lama berselang, Instagram drummer band SID itu hilang. Jerinx lantas menelpon Adam dan mengancam dengan upaya kekerasan.
Pihak Deni berusaha memediasi klaim Jerinx. Namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan pasal pengancaman dan melanggar UU ITE. Rekaman perbincangan Jerinx lantas dijadikan bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz