Menuju konten utama

Jenis Barang & Jasa Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

PPN 11 persen resmi berlaku 1 April 2022, meski begitu masih ada barang dan jasa yang tak dikenakan pungutan.

Jenis Barang & Jasa Bebas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan tersebut tetap berlaku pada 1 April 2022 besok.

"Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2022, secara daring, Selasa (22/3/2022) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, masih banyak ruang untuk Indonesia meningkatkan tarif PPN-nya. Karena rata-rata tarif PPN global bisa menyentuh mencapai 15 persen, sementara Indonesia memiliki tarif 10 persen

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen," imbuhnya.

Meski terjadi kenaikan, ada beberapa barang justru tidak kena PPN. Mengutip UU Nomor 7/2021, pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan sejumlah barang yang tak kena PPN yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Selain barang, beleid ini juga mengatur jasa tidak dikenakan PPN 11 persen. Pertama jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, jasa perhotelan. Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketiga, jasa yang disediakan oleh pemerintah. Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Keempat, jasa yang tidak ikut naik meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

Terakhir, jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga artikel terkait PPN 11 PERSEN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto