Menuju konten utama

PPN jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Kena Pungutan

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan secara rinci barang apa saja yang dipungut PPN. 

PPN jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Kena Pungutan
Petugas memberikan pelayanan kepada wajib pajak saat penyampaian laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2021 di kantor Pelayanan Pajak Pratama, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/12/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rincian tersebut tertulis dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. "Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada 11 April 2022," demikian isi UU HPP dikutip Tirto, Kamis (24/3/2022).

Kebijakan untuk menaikan PPN nantinya akan kembali disesuaikan pada tiga tahun mendatang, tepatnya pada 2025. Kementerian Keuangan sudah memberikan informasi bahwa PPN akan kembali dinaikan menjadi 12 persen.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, dijelaskan secara rinci barang apa saja yang dipungut PPN. Beberapa barang di antaranya yaitu, pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar daerah pabean di daerah pabean.

Kemudian penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Selain itu, ada pula penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Ada juga ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, tidak ada penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan tersebut tetap berlaku pada April 2022 mendatang.

Kenaikan tarif ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara aturan turunan dari UU HPP ini pun sedang dimatangkan oleh pemerintah.

"Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2022, secara daring, Selasa (22/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan, masih banyak ruang untuk Indonesia meningkatkan tarif PPN-nya. Karena rata-rata tarif PPN global bisa menyentuh mencapai 15 persen, sementara Indonesia memiliki tarif 10 persen

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan, kenaikan 1 persen PPN dari 10 menjadi 11 persen, masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Bahkan ke depan, PPN masih memungkinkan untuk kembali dinaikan.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani, dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, ditulis Rabu (23/3/2022).

Bendahara Negara itu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Terlebih selama masa pandemi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa. Sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PPN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky