tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan kepentingan bangsa dan negara untuk mengambil keputusan terkait judicial review UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 ihwal batas usia capres-cawapres. Dia yakin keputusan MK akan memegang sikap kenegarawanan.
"Kami meyakini bahwa suara-suara itu didengarkan. Karena pengalaman kita, ketika menghadapi pemerintah yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik kebenaran," kata Hasto di Gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, dia yakin MK mendengarkan suara masyarakat.
"Tapi apa yang paling penting adalah perintah konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK akan memutus permohonan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Pembacaan putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui, sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah berjalan sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023.
Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR (VI).
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin