Menuju konten utama
13 Tahun Lumpur Lapindo

Jatam Minta ESDM Dibekukan Sementara untuk Evaluasi Izin Tambang

Jatam meminta Kementerian ESDM bisa dibekukan sementara agar proses pemberian izin tambang dapat dihentikan.

Jatam Minta ESDM Dibekukan Sementara untuk Evaluasi Izin Tambang
Pekerja menyiram rumput di tanggul lumpur Lapindo kawasan Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), meminta agar Kementerian ESDM bisa dibekukan sementara agar proses pemberian izin tambang dapat dihentikan, serta pemerintah fokus ke pemulihan sejumlah lingkungan di Indonesia yang terkena dampak dari tambang.

"Sekarang pemerintah harus membekukan Kementerian ESDM. Kementerian ini harus bertanggung jawab melakukan pemulihan," kata Merah kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Senin (27/5/2019).

Menurut Merah, pemerintah selama ini belum terlihat serius atas pemulihan lingkungan hidup dan penuntasan kasus-kasusnya secara hukum. Di sisi lain, pengobralan izin terus terjadi. "Sementara alam kan butuh waktu untuk memulihkan diri," kata Merah.

"Karena itu, kami minta agar ini dibekukan dulu, semua aktivitas yang berhubungan dengan perizinan ekspansi pertambangan dihentikan dulu untuk mengevaluasi karena selama ini tata kelola pertambangan juga buruk," ujarnya.

Merah pun memaparkan bagaimana kasus Lumpur Lapindo yang sudah terjadi selama 13 tahun menjadi cerminan atas masalah tambang, serta pemulihan lingkungan yang tidak serius.

"Dari sisi hukum dan HAM, sampai sekarang pemerintah itu apa tidak menetapkan kasus Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat, padahal menurut kami kasus Lapindo ini adalah pelanggaran HAM oleh industri jadi dia adalah ekosida," ungkapnya.

Merah menilai kasus Lumpur Lapindo, bukannya dituntaskan, tetapi malah sebatas dijadikan komoditas politik untuk berkampanye yang tidak pernah benar-benar dibenahi.

"Sekarang ini malah Lumpur Lapindo dipunggungi atau tidak dibicarakan [dalam isu Pemilu kemarin], walaupun banyak yang belum selesai juga dari problem Lumpur Lapindo," kata Merah.

Lebih jauh lagi, Merah menyayangkan posisi pemerintah yang bukannya memberikan pemulihan atas apa yang dilakukan oleh Lapindo, tetapi malah memperpanjang izinnya dari 2020 hingga 2040.

Saat reporter Tirto mencoba untuk mengonfirmasi masalah Lumpur Lapindo, Kepala Bidang Komunikasi Kementerian ESDM Agung Pribadi tidak membalas pesan singkat reporter Tirto melalui Whatsapp sejak siang sekitar pukul 12.30 WIB hingga berita ini dimuat.

Begitu juga dengan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto yang tidak membalas pesan singkat di Whatsapp saat dikonfirmasi masalah Lumpur Lapindo, serta tidak mengangkat telepon reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri