Menuju konten utama

Jaksa Putar Rekaman Lucas Minta Eddy Sindoro Ganti Kewarganegaraan

Jaksa KPK memutar rekaman percakapan telepon antara Lucas dan Eddy Sindoro. Di percakapan itu, Lucas berupaya mendorong Eddy Sindoro mengganti kwarganeraan.

Jaksa Putar Rekaman Lucas Minta Eddy Sindoro Ganti Kewarganegaraan
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Lucas dan eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam persidangan lanjutan perkara merintangi penyidikan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2019).

"Kami yakini suara di rekaman ini adalah suara terdakwa Lucas," ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim.

Berdasar rekaman percakapan itu, jaksa menduga Lucas pernah mendorong Eddy Sindoro mengubah kewarganegaraan guna menghindari proses hukum di KPK. Saat percakapan itu terjadi, Eddy sudah berstatus tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut cuplikan transkrip rekaman percakapan telepon itu:

Eddy Sindoro: nama-nama (suara tidak jelas) kan ngisi data kan? Dia datanya isi katanya.. nama saya siapa, rumah saya di mana (suara tidak jelas) ada gitu yah

Lucas: oh itu kan nanti kan ada

Eddy Sindoro: (suara tidak jelas)

Lucas: Itu kan ada cara .. Saya lagi (suara tidak jelas) dalamin dulu. Kan kita cari beberapa, yah satu, dua, tiga. Kan lagi negara lain juga, yang paling gampang itu dicari yang paling gampang gitu lho. Ada you di Brtitish Island gitu loh di apa, nah.

Eddy Sindoro: Apa apa, apa island?

Lucas: Di-di BVI juga ada.

Eddy Sindoro: Oh. Iya. Iya. Iya.

Lucas: Iya. Ini yang paling gampang lah. Kalau saya bisa kasih you gitu loh. Tanpa pergi, dan (suara tidak jelas) satu daerah Amerika Latin juga ada satu. Besok baru sa-saya dapat untuk nya.

Eddy Sindoro: he-eh.

Lucas: Kalau dapat bukan berarti tinggal di situ, ya kalau sudah ada warga negara itu kan you lepas warga negara Indonesia. Nah, ini berarti kan you gak bisa di buru lagi, gitu loh, selesai. Lu bisa pergi ke seluruh dunia, mau di mana-mana saja.

Eddy Sindoro: oh jadi bukan (suara tidak jelas) ku apa

Lucas: selama lu gak lepas, bisa ditangkap. Kalau udah dilepas kagak bisa. Since im not ... ee kita tunduk pada Indonesia lagi gitu loh, ngerti nggak?

Eddy Sindoro: oke dilepas ya?

Lucas: iya dan kan you belum diperiksa bagaimana bisa jadi salah gitu loh ya kan? Dan gak ada hukuman itu, gak ada gitu, ngerti?

Namun, Lucas membantah orang yang terlibat dalam percakapan itu dirinya. Dia mengklaim tak mengenal nomor telepon yang disadap.

"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata dia.

Lucas didakwa membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari penyidikan KPK terhadap dirinya saat bertatus tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat.

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom